Palembang Independen – Fadila (40) mendatangi SPKT Polrestabes Palembang lantaran uang miliknya digelapkan oleh oknum guru berinisial DT(42) senilai 129 juta rupiah. Kamis, (22/12)
Didampingi kuasa hukumnya Desmon Simanjutak SH, wanita yang menggunakan masker tersebut meminta keadilan.
“Kejadiannya itu terjadi hari Sabtu tanggal 31 Juli 2022, yang mana anak klien kita merupakan murid terlapor di daerah 3 Ulu Palembang. Terlapor pun kemudian bermain ke rumah korban di Lorong Jaya Laksana Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang. Meminjam sejumlah uang Rp 15 juta, dengan alasan untuk membayar hutang orang tuanya yang sudah meninggal dunia,” ujar Desmon kepada wartawan
Kemudian, terlapor meminjam sejumlah uang Rp 15 juta, dengan alasan untuk membayar hutang orang tuanya yang sudah meninggal dunia.
“Karena percaya dengan terlapor saat itu korban pun meminjam kembali uang kepada terlapor, hingga saat ini mencapai hampir Rp 129 juta. Tetapi sekali dipinjamkan terlapor malah pinjam yang terus hingga hutang ke saya Rp 129 juta,”katanya.
Fadila megatakan setelah ditagih, terlapor banyak hanya berjanji saja. hingga kini belum dibayar.
“Banyak pak alasannya, inilah itulah. Terakhir dia bilang hendak menjaminkan SK bekerjanya. Namun katanya belum cair-cair hingga kini, uang saya belum di kembalikan,” katanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol, Haris Dinzah membenarkan adanya laporan korban,
“laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti segera oleh unit Pidsus,” Katanya. (Cak_in)