Palembang Independen — Pj Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery di provinsi Sumatera Selatan. SK bernomor 510 ini, yang ditandatangani pada Rabu (30/7), memberikan dasar hukum bagi Satgas untuk melakukan kegiatan dan penindakan di lapangan.
Gubernur Sumsel bertindak sebagai Ketua Satgas dengan tanggung jawab menetapkan arah kebijakan operasi penanggulangan illegal drilling dan illegal refinery. Sementara itu, jajaran Forkopimda lainnya, seperti Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumsel, Kajati, Ka PT, Kabinda, Danrem 044/Gapo, Sekda Provinsi, Danlanal, dan Danlanud, berperan sebagai Wakil Ketua Satgas.
Dalam SK tersebut, tugas Satgas dibagi menjadi empat sub-satgas: preemtif, preventif, penegakan hukum, dan rehabilitasi. Pembagian ini dimaksudkan agar penanganan illegal drilling dan illegal refinery dapat dilakukan secara komprehensif dan tuntas.
Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo, selaku Wakil Ketua Satgas, langsung bergerak cepat dengan melakukan konsolidasi internal di lingkup Polda Sumsel dan jajarannya untuk memastikan setiap sub-satgas dapat segera melaksanakan dan mengimplementasikan tugasnya di lapangan.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses dan koordinasi yang solid, usulan dari Polda Sumsel untuk pembentukan Satgas disetujui dan SK Gubernur sudah ditandatangani Rabu kemarin. Harus segera kita tindaklanjuti di lapangan, oleh karenanya perlu segera saya lakukan konsolidasi ini,” ujar Rachmad Wibowo dikutip humaspolri.
Kapolda Sumsel menginstruksikan agar setiap sub-satgas segera melakukan koordinasi untuk menentukan rencana kegiatan yang akan segera dilakukan. Ia menekankan pentingnya informasi tentang keberadaan Satgas ini diketahui oleh masyarakat luas agar kegiatan ilegal yang telah menelan banyak korban, merusak lingkungan, dan menyebabkan kerugian negara dapat dihentikan.
“Untuk eksistensi, saya tegaskan bahwa Satgas ini akan segera bertindak di lapangan secara efektif sesuai dengan target yang ditentukan,” tegasnya.
Rachmad Wibowo juga mengimbau masyarakat yang masih terlibat dalam kegiatan illegal drilling dan illegal refinery untuk meninggalkan aktivitas tersebut dan mencari sumber penghidupan yang legal. “Saya menghimbau masyarakat kita yang masih bekerja di rantai kegiatan ilegal ini untuk secara kesadaran beralih profesi. Satgas ini terdiri dari banyak instansi yang terlibat dan memiliki peran sesuai bidangnya. Kita akan melakukan komunikasi intensif antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk memberikan solusinya,” bebernya.
Maraknya kegiatan illegal drilling dan illegal refinery di wilayah Sumatera Selatan telah menimbulkan banyak korban, kerusakan lingkungan, serta kerugian negara bernilai triliunan rupiah. Terakhir, kejadian di Sungai Lilin, Musi Banyuasin, pada Juni-Juli lalu merenggut lima nyawa dan menyebabkan kerugian negara mencapai 4,8 triliun rupiah.
Kejadian tersebut membuat Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo menyebutnya sebagai tragedi kemanusiaan dan mendesak perlunya langkah penanganan konkret oleh seluruh pemangku kepentingan terkait. Rachmad mengusulkan kepada pemerintah daerah pentingnya segera dibentuknya Satgas yang akan menangani permasalahan ini secara sinergis dan komprehensif, dari hulu hingga ke hilir.(Rill)