Palembang Independen – Pengacara kondang Hotman Paris meminta kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin agar memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) meninjau kembali vonis 10 bulan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat kepada OH (17) dan MAP (17) dalam kasus pemerkosaan terhadap pelajar SMA berinisial AAP (17) di Lahat, Sumatera Selatan.
Diketahui OH dan MAP divonis bersalah dan dihukum 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat karena melanggar undang-undang tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Atas putusan itu, kedua terdakwa divonis 10 bulan penjara,” kata Diaz, pejabat Humas Pengadilan Negeri Lahat
Terkait putusan hakim tersebut pengacara kondang Hotman Paris pun angkat bicara dan menyoroti vonis dalam kasus pemerkosaan terhadap AAP (17) di Lahat dan meminta upaya banding.
“Secara formal tidak ada larangan untuk banding, namun bapak Jaksa bertanya-tanya kepada anak buah Bapak dibawah terhadap vonis tersebut, Jadi mohon Bapak Jaksa Agung perintahkan tetap banding. Saya percaya sama Pak Jaksa Agung, rakyat menanti uluran tangan Bapak,” kata Hotman dikutip dari Instagram @hotmanparisofficial, senin (9/1).
Hotman mengatakan walaupun tuntutan 7 bulan dilampaui hakim dengan memvonis 10 bulan penjara, namun Jaksa bisa mengajukan upaya banding
Selanjutnya Hotman mempertanyakan tuntutan 7 bulan yang diajukan jaksa sebelumnya. Ia mengatakan dalam Undang-Undang Peradilan Anak, hukuman bagi kasus pemerkosaan maksimal ancaman hukuman 15 tahun, sedangkan para pelaku hanya divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Lahat.
“Undang-undamg Peradilan Anak mengatur maksimum ancaman 15 tahun untuk pemerkosaan terhadap anak, dan meskipun yang memerkosa itu di bawah umur, kalaupun dikurangi 1/3 masih tetap tidak masuk di akal hanya 7 bulan penjara,” jelasnya (Cak_in)