Palembang Independen – Ketegangan panjang akhirnya reda. Setelah melalui serangkaian demonstrasi dan perjuangan yang gigih, para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten OKU Selatan akhirnya dapat bernafas lega. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Kades resmi diperpanjang menjadi 8 tahun per periode.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan bagi 250 Kades di OKU Selatan dilakukan langsung oleh Bupati H. Popo Ali Martopo, B.Commerce, pada Senin (05/08/2024) di Ruang Serasan Seandanan. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari Anggota DPR RI, Anggota DPRD FKPD, hingga perwakilan masyarakat.
“Perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada kepala desa,” ujar Bupati Popo Ali dalam sambutannya.
Beliau juga menekankan harapannya agar perpanjangan masa jabatan ini dapat mendorong peningkatan kinerja para Kades dalam melayani masyarakat dan membangun desa.
“Tambahan 2 tahun masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal,” harapnya.
Udin dan Benu, dua warga Muaradua, menyambut baik perpanjangan masa jabatan ini. Mereka berharap agar para Kades dapat memanfaatkan waktu tambahan ini untuk memajukan desa dan mensejahterakan rakyat.
“Selamat ya Pak Kades, semoga semakin semangat dalam membangun desa,” ucap mereka. (DN)