Griya Literasi

Palembang Independen – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mengungkapkan bahwa dirinya sudah menerima SK pengangkatan/pelantikan Wabup Muara Enim terpilih sisa masa jabatan 2018-2023.

Setelah adanya SK tersebut menurutnya Ahmad Usmarwi Kaffah tentu dapat dilantik menjadi Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Muara Enim.

Namun Herman Deru menjelaskan, bahwa ia akan mengundang terlebih dahulu ketua DPRD Kabupaten Muaraenim, Pj Bupati Muaraenim, Forkopimda dan termasuk Wabup Muaraenim yang akan dilantik supaya pemerintah di sana kondusif. “Masalah SK Wabup hasil Pemilihan DPRD Muara Enim sudah saya terima.

Namun untuk pelantikannya tidak harus buru-buru, karena tidak terjadi kekosongan pemerintahan. Untuk Pj Bupati ada Kurniawan, yang masa jabatannya bisa 6 bulan sampai 1 tahun,” ungkapnya pada awak media usai sidak di lingkungan Setda Pemprov Sumsel, Selasa (3/123) pagi.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan  hasil pembicaraan dengan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa sebelumnya Kurniawan yang menjabat sebagai Pj Bupati Muara Enim belum 6 bulan untuk itulah belum dilakukan pelantikan Wabup. Namun kini setelah enam bulan dan Pemerintahan 2022 sudah selesai sehingga bisa dilanjutkan dengan pelantikan Wabup Muara Enim meski masih ada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Untuk masalah PTUN ini masih bisa sambil berjalan. Namun bagaimanapun nantinya Ia akan jadi Plt bupati jadi harus disamakan frekuensinya dengan Forkompinda,” ungkapnya. (Ril)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *