Setelah Johnny G.Plate ditetapkan sebagai tersangka, Jokowi resmi menunjuk Menteri Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md sebagai Pelaksanaan Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika. Hal tersebut disampaikan Presiden saat memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Jumat (19/5/2023).
Diketahui sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate merupakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS). Mendengar hal tersebut Presiden Joko Widodo akhirnya merespons penetapan tersangka terhadap anak buahnya yaitu johnny G.Plate.
“Kita menghormati, kita harus menghormati proses hukum yang ada,” ujar Jokowi dalam keterangan pers Jumat, (19/5/2023), sebelum berangkat ke KTT G7 di Jepang. di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
sebelum Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka, berbagai spekulasi bermunculan salah satunya dengan mengkaitkan proses hukum terhadap Johnny G. Plate dengan Nasdem sebagai partai pengusung Anies Baswedan sebagai Capres untuk Pilpres 2024.
Saat Ditanya soal isu intervensi politik, Jokowi yakin Kejaksaan Agung profesional dalam penetapan terhadap tersangka, Presiden Joko Widodo juga menyakini Kejaksaan Agung terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus penetapan tersangka yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika yaitu Johnny G. Plate .
Beberapa hari lalu, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika dan langsung menahan Jhony juga sudah mengenakan rompi merah dan membawanya ke mobil tahanan.
Sebelumnya, Plate telah diperiksa pada 14 Februari dan 15 Maret 2023. Pengumuman penetapan tersangka terhadap Johnny G. Plate dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa Plate, yang merupakan kali ketiga Plate diperiksa dalam kasus korupsi BTS di Kominfo.
Nama Plate terseret dalam kasus Korupsi lewat keterlibatan adiknya, Gregorius G. Plate. Kejaksaan menyebutkan Gregorius telah mengembalikan Rp 543 juta kepada penyidik. Uang itu diduga berasal dari proyek BTS Kominfo.
sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka di kasus ini. salah satunya tersangka adalah Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif. Sementara 4 tersangka lainnya merupakan 4 pihak swasta mulai dari konsultan hingga kontraktor proyek dan Plate menjadi orang keenam yang ditetapkan menjadi tersangka kasus ini.
Dengan perbuatan kasus korupsi yang dilakukan tersebut, BPKP memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun. Penghitungan BPKP dilakukan berlandaskan dari hasil audit, verifikasi dan observasi fisik di lokasi dan minta pendapat beberapa ahli. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil. (Mahasiswa PPM 2023 UIN RaFa/Mipa)