Griya Literasi

Palembang Independen – Ferry Irawan divonis satu tahun penjara perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap artis Venna Melinda. Boedi Haryantho Ketua majelis Hakim mengatakan Ferry hanya terbukti melakukan Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

“Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan dan mengganti biaya perkara Rp5.000,” Ucap Boedi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Selasa (23/5).Dilansir dari CNN.com

Hakim menuturkan, KDRT yang dilakukan Ferry Irawan tidak menyebabkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan ,mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari terhadap Venna Melinda.

“Menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan, mata pencaharian, atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan,” ujar Boedi.

sebab itu, majelis hakim mengatakan Ferry Irawan tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat sebagaimana dakwaan Pasal 44 ayat (1).

“Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu primer. Dua membebaskan terdakwa dalam dakwaan ke satu primer tersebut,” kata Boedi sebagai ketua majelis Hakim

melihat putusan lebih rendah, pihak jaksa menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah tindak lanjutnya. (Mahasiswa PPM 2023 UIN RaFa/mipa)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *