Palembang Independen – Terdapat pasal-pasal di KUHP yang dikhawatirkan akan mengancam kemerdekaan pers. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Erick Tanjung.
Perlu diketahui bahwa Salah satunya adalah Pasal 240 tentang tindak pidana penghinaan kepada pemerintah, presiden, dan wakil presiden.
“Karena bersifat karet, pasal tersebut dinilai dapat mengancam kebebasan jurnalis ” kata Erick, seperti dilansir dari nu.online, Rabu (14/12)
Menurut Erik, secara resmi Dewan Pers akan mengajukan gugatan judicial review yakni terhadap 19 pasal dalam KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sebelum menggugat ke MK, kita sebelumnya juga telah memberi masukan kepada setiap fraksi di DPR,” katanya.
walaupun dalam nomenklatur KUHP tidak menyebutkan jurnalis atau wartawan secara tertulis namun gugatan ini perlu diajukan karena bagi Erick tetap dianggap bahaya bagi media/pers dengan keberadaan pasal-pasal karet tersebut.
Selanjutnya juga ditemukan pada Pasal 353 dan 354 dalam KUHP tentang melarang untuk menghina lembaga negara
Pasal 353 :
1. Setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
Pasal 354 :
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar yang memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.
Pasal 240 :
“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
Pasal 241 :
“Setiap orang yang mempertunjukan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.
Erick menambahkan bahwa objek dalam pasal 240 tersebut meliputi pemerintah dari pusat hingga daerah.
“Jadi, yang masuk dalam kategori pemerintah yang sah dalam pasal 240 itu bukan hanya presiden dan wakilnya, melainkan camat, lurah, dan jajarannya. Terus juga bagi ornag-orang yang mengkritik di media sosial dikhawatirkan dapat terjerat oleh pasal tersebut,” jelasnya
Untuk sama sama diketahui, maksud pemerintah dalam Pasal 240 adalah presiden dan wakil presiden, dan para menteri. Kemudian maksud lembaga negara adalah Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Adapun definisi tindakan menghina dalam KUHP ialah perbuatan yang merendahkan suatu kehormatan dan citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk didalamnya perbuatan memfitnah ataupun menghina.
Pemerintah dinilai seolah membatasi kritik-ktitik untuk kepentingan dan kenyamanan suatu penguasa, dimana adanya definisi yang masih sangat multitafsir dan yang pasti tak sejalan dengan nilai nilai demokrasi. (Cak_In/*)