Palembang Independen — Fernando (22) berhasil ditangkap Warga Jalan Jaya VII, Lorong Lematang, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, Senin (30/1/2023) pukul 16.00 WIB karena kedapatan mencuri mencuri mesin sugu kayu, mesin profil kayu dan Jam tangan milik warga.
Kanit Reskrim, Iptu Andrian membenarkan kejadian tersebut. “Ya Kita sudah mengamankan pelaku pencurian. Bermula ketika anggotanya sedang patroli di seputaran lokasi.Mendapatkan informasi dari warga, anggota kita mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka ke Polsek SU II Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut,”Ujarnya kepada wartawan,Selasa (31/1/2023) siang.
Modus tersangka dengan berpura-pura mencari barang rongsokan di sekitar lokasi. Kemudian, melihat rumah korban dalam keadaan kosong pelaku masuk dan mengambil barang.
“Pelaku mengambil mesin sugu kayu, mesin profil kayu dan dinamo kipas angin. Lalu, dia berpindah tempat ke rumah yang ada di sebelahnya, dan masuk melalui jendela yang dicongkel dengan parang,” jelasnya.
Dari rumah kedua tersebut, lanjut dia, pelaku berhasil mengambil jam tangan dan kalung perak. Hanya saja, saat akan melarikan diri dia kepergok dan sempat menjadi bulan-bulanan warga.
“Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Untuk laporan polisi (LP) ada dua di Polsek SU II Palembang. Selanjutnya akan terus kita kembangkan,” kata dia.
Sementara itu, tersangka Firnando mengakui perbuatannya. Dia berkata rencananya barang-barang yang dicuri tersebut akan dijual kepada pengepul dan uangnya digunakan memenuhi kebutuhan hidup.
“Baru sekali inilah Pak. Rencananya mau dijual dan untuk makan,” pungkasnya.