Griya Literasi

Palembang Independen – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melaksanakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Rabu (11/1).

Dalam rapat yang diketuai oleh H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan ditanda tangani bersama Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, Ketua KPU Rl Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D, Ketua Bawaslu Rl Rahmat Baqia, S.H., LL.M, Ketua DKPP Rl Heddy Lugito diperoleh 6 kesimpulan, diantaranya:

  1. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah Lembaga pelaksana Undang- Undang dalam menjalankan teknis penyelenggaraan Pemilihan Umum. Atas dasar tersebut Komisi II DPR Rl mengingatkan KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan Fungsi, Tugas, Wewenang dan Kewajibannya dalam setiap tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam Undang- Undang.
  2. Komisi II DPR Rl menekankan kembali agar KPU Rl, Bawaslu Rl, dan DKPP Rl dapat menjadi penyelenggara Pemilu yang berintegritas, independen, mandiri dan profesional untuk suksesnya Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.
  3. Komisi II DPR Rl secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU Rl), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU Rl), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP Rl) bersepakat bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  4. KPU Rl berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem Pemilu Proporsional Terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-Vl/2008 pada 23 Desember 2008.
  5. Komisi IIDPR Rl mendesak kepada Bawaslu Rl untuk segera menetapkan Sekretaris Jenderal Bawaslu Rl secara definitif melalui mekanisme Job Fit guna memastikan penyelesaian seluruh masalah internal dalam rangka penguatan kelembagaan dan penataan aparatur serta urusan administratif.
  6. Komisi II DPR Rl secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU Rl), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU Rl) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP Rl) bersepakat bahwa Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk DPR Rl dan DPRD Provinsi sama dan tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran Ill dan IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang Daerah Pemilihan. Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama. (Cak_in/*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *