Palembang Independen – Kinerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaaan Negeri Sumatra Selatan Tahun 2022 mengalami peningkatan terutama dari segi target PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak, penanganan perkara, pidana, hingga penyelesaian penyidikan dan penuntutan,Kamis (29/12/2022) di kantor Kejari Sumsel.
Kepala Kejati Sumsel, Sarjono Turin mengatakan target PNBP Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 11.318.097.000 di penghujung tahun 2022 ini terealisasi sebesar Rp 47.671.947.272.
Peningkatan penambahan PNBP sebesar 4212,20 persen, dengan pencapaian tersebut, Badan PPA Kejagung menetapkan tiga Kejaksaan Negeri yang masuk dalam wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel sebagai Kejaksaan Negeri terbanyak menyetor PNBP ke pemerintah.
“Tiga kejaksaan itu yakni Kejaksaan Negeri Lahat menyetor sebesar Rp 20.545.055.507, Kejaksaan Negeri Palembang sebesar Rp 8.277.223.893 dan Kejaksaan Negeri OKU sebesar Rp 2.310.210.080,”ujar Sarjono.
Ia mengungkapkan, bidang intelijen, Sarjono mengatakan ada kegiatan PPS sebanyak 85 pendampingan, Jaksa masuk sekolah sebanyak 56 kegiatan, Penkum/Luhkum sebanyak 36 kegiatan, penelusuran aset ada 12 kegiatan, tabur ada 16 kegiatan, pakem ada 17 kegiatan, Jaksa menyapa ada 31 kegiatan, posko ada 3 kegiatan yakni: Posko Bandara, Pelabuhan, Kantor Pos.
Terlebih, untuk bidang tindak pidana umum Kejati Sumsel telah menerima SPDP sebanyak 6982, yakni berkas tahap 1 sebanyak 6174, P-21 sebanyak 4,881 dan tahap 2 sebanyak 6619. Lalu, pelimpahan perkara sebanyak 6.209, proses sidang sebanyak 4.166 perkara.
Kemudian, upaya hukum sebanyak 123 perkara, inkracht sebanyak 6.199 perkara dan eksekusi sebanyak 6.219 perkara. Selain itu, telah mengajukan tuntutan mati sebanyak 11 perkara, dan tuntutan seumur hidup 15 perkara, semuanya didominasi dalam perkara Narkotika.
Kejati Sumsel juga telah melakukan RJ sebanyak 55 perkara, “Selama tahun 2022 terdapat beberapa perkara yang menarik perhatian masyarakat, yakni perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum dosen. Saat ini masih upaya hukum kasasi dan perkara atas nama M yang saat ini masih P-19 (penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa peneliti,”kata Sarjono.
Untuk bidang Pidana Khusus, penyelidikan ada 87 perkara, penyidikan umum 33 perkara, penyidikan khusus 39 perkara, penuntutan hasil penyidikan kejaksaan 46 perkara, dan penuntutan hasil penyidikan Polri/instansi lainnya ada 24 perkara.
“Penyelamatan keuangan negara tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp. 19.494.717.649, Selain tindak pidana korupsi bidang tindak pidana khusus menerima perkara tindak pidana perpajakan sebanyak 7 perkara,”katanya. (hrs)