Palembang Independen – Permasalahan lahan plasma antara PT. Guathre Peconinna Indonesia (GPI) dan petani yang tergabung dalam KUD Sinar Delima terus bergulir. Pada Senin (03/07/2023), tim gabungan yang terdiri dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Daerah, Dinas Perkebunan, dan pihak terkait lainnya melakukan survei ke lokasi lahan guna mencari solusi terbaik.
Ketua KUD Sinar Delima, Azim, menjelaskan bahwa langkah survei ini diambil untuk meluruskan permasalahan yang telah berlangsung sejak tahun 2012. “Jadi lahan memang sudah ada Surat Keputusan (SK), sebelumnya SK Nomor 0258 tahun 2010 dan itu tidak ada masalah,” ujar Azim.
Namun, pada tahun 2012, terbit SK Nomor 1191 yang melibatkan 623 peserta dari Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu. Dalam SK tersebut, sebanyak 546 kapling lahan dialihkan ke Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Azim menjelaskan bahwa dari 77 kapling tersebut, sebanyak 30 kapling sudah diakomodir, tetapi masih ada 47 kapling yang belum teratasi.
“Permasalahan 47 kapling lahan ini hingga saat ini belum terselesaikan. Kami sebagai KUD sudah meminta penjelasan kepada pihak PT GPI, namun jawaban yang diberikan adalah tidak ada lahan. Kami juga sudah berkomunikasi dengan DPRD dan Pemerintah Daerah, namun belum ada tindak lanjut yang signifikan. Terakhir, saya berkomunikasi langsung dengan CEO GPI,” ungkap Azim.
Azim menambahkan bahwa pada 6 Mei 2023, KUD Sinar Delima telah menggelar rapat bersama tim gabungan yang terdiri dari BPN, Pemerintah Daerah, dan lainnya, serta dihadiri oleh para petani. Rapat tersebut menghasilkan keputusan untuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
“Setelah melakukan survei di lokasi yang diminta oleh perusahaan, saya menjelaskan kepada tim bahwa lokasi tersebut bukanlah lokasi yang terkait dengan SK 1191 tahun 2012. Lokasi yang dimaksud oleh perusahaan tidak ada hubungannya dengan permasalahan ini,” jelas Azim.
Azim juga menjelaskan bahwa kegagalan panen pada tahun 2009 di lokasi tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, seperti hama dan lainnya. Masyarakat setempat kemudian melakukan penanaman bibit lain, seperti karet. Namun, PT GPI berargumen bahwa lahan tersebut bermasalah.
Meskipun survei yang dilakukan belum memberikan hasil yang memuaskan, Azim berharap bahwa permasalahan ini dapat segera terselesaikan melalui rapat yang akan digelar dalam waktu dekat. Ia menegaskan bahwa SK Bupati yang sudah ada sejak tahun 2012 memiliki kekuatan hukum.
Di sisi lain, Azim masih mempertanyakan alasan PT GPI yang membantah keberadaan lahan tersebut dan mengklaim tidak ada lahan. “Hal itu tidak bisa diterima karena sudah ada SK. Kami akan terus berjuang agar hak-hak petani ini dapat terpenuhi,” tegas Azim.
Azim juga mengungkapkan bahwa KUD Sinar Delima akan terus berupaya untuk melindungi hak-hak para petani. Jika upaya penyelesaian secara damai tidak berhasil, kemungkinan KUD akan melakukan penguasaan lapangan.
“Kami berharap ada etiket baik dari pihak perusahaan agar masalah ini dapat segera terselesaikan. Kita ingin mencapai solusi yang adil bagi semua pihak,” tutup Azim. (ril)