Griya Literasi

Palembang Independen — Dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) diringkus oleh unit Reskrim Polsek Plaju Palembang pimpinan Kanit Reskrim Ipda Husin,Sabtu (10/12/2022) sekira pukul 08.00WIB.

Belakangan diketahui bahwa kedua pelaku tersebut dibawa dari Jalan Kapten Robani Kadir, persis didepan kantor Lurah Kecamatan Plaju, dan dua pelaku tersebut ialah Dandi alias Sonen (23) dan Yandri Hidayatin alias Andre (23) keduanya warga Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang.

Aksi pencurian tersebut terjadi dirumah korban Yanuar (39) tepatnya di Jalan Tegal Binangun, Lorong Mangga, Rabu (7/12/2022) sekira pukul 03.48 WIB, yang mana kedua pelaku beraksi bertiga bersama F (DPO).

“Ketiga pelaku ini melancarkan aksinya di rumah korban dengan terlebih dulu membobol kunci gembok pagar rumah korban. Lalu, setelah berhasil, ketiganya masuk menuju teras dan garasi. Dengan menggunakan kunci T ketiganya mengambil dua unit sepeda motor yang terkunci stang,”ujar Kapolsek Plaju, AKP Firmansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Husin saat ditemui di Polsek Plaju Palembang, Senin(12/12/2022).

Mantan Kanit Reskrim Polsek Ilir Timur II Palembang mengungkapkan, bila motor korban yang hilang tersebut berjenis matik merek Honda dengan nomor polisi BG 6648 ABR dan BG 6097 TT. Atas kejadian tersebut korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Plaju Palembang.

Ia menambahkan, kedua pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama dan dari hasil penyelidikan ketiganya sudah beraksi sebanyak 5 kali di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

“Modusnya para tersangka masuk kerumah korban dengan cara membongkar pagar rumah terlebih dulu, kemudian masuk mengambil dua unit sepeda motor di TKP. Dan hasil pencurian di jual mereka keluar daerah Palembang tepatnya di pampangan,”Jelas AKP Firmansyah.

Selain mengamankan petugas polisi juga mengamankan barang bukti satu unit motor Yamaha Mio J dengan nomor polisi BG 1742 BOS yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Dan juga dua unit motor Honda Beat tanpa tanpa nomor polisi, yang merupakan hasil curiannya.

“Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan, dan kini tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya akan disangsikan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun,”Katanya.

Sementara itu pelaku Dandi mengakui, perbuatannya sudah melakukan aksi pencurian dirumah korban. “Tugas saya yang memetik motor pak, kalau Andre yang mengawasi situasi dilokasi. Sebelum mencuri terlebih dahulu keliling mencari target motor yang ada diluar rumah atau teras rumah,”Kata residivis kasus pencurian ini.

lebih lanjut, sebelum masuk kerumah dirinya merusak kunci gembok pagar menggunakan kunci L. “Lalu masuk ke teras dan membongkar kunci motor menggunakan kunci T yang dibuatnya sendiri, hasil curian dijual keluar Palembang dan uangnya untuk digunakan keperluan sehari-hari saja,”katanya. (hwi)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *