Palembang Independen – Anda ingin maju sebagai calon anggota DPD RI dapil Sumsel? Bersiaplah untuk mengumpulkan minimal 3 ribu dukungan KTP. Tidak hanya itu, syaratnya dukungan tersebut harus juga tersebar di minimal 50 persen kabupaten/kota.
“Sesuai dengan undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, bagi penduduk 5 sampai 10 juta minimal 3 Ribu dukungan,” kata ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin kepada media, Jumat (4/10).
Dikatakan mekanisme syarat pencalonan dan formulir daftar dapat diunduh di laman KPU, terdapat juga formulir Model lampiran F1 pernyataan dukungan DPD yang berisi tentang data pendukung bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD tahun 2024.
“Lampiran F1 tersebut ada tingkatkan kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi, artinya memang bebasis pada kelurahan. Formulir ini nanti per desa/kelurahan, kemudian dikelompokkan lagi menjadi kecamatan baru kabupaten/kota dan provinsi” ucap amrah.
Untuk penyerahan berkas tersebut, mulai Senin, 12 Desember hingga Minggu, 18 Desember 2022. Sengaja dilakukan lebih awal dikarenakan pencalonan DPD ini berbeda dengan pencalonan legislatif, karena syaratnya adalah didukung oleh masyarakat langsung, sedangkan DPR itu diusung melalui partai politik.
“Untuk itu karena makan waktu lebih banyak, tentu proses ini dilakukan lebih awal, akan ada verifikasi administrasi kemudian verifikasi faktual terhadap data pendukung yang diserahkan oleh calon anggota DPD,” pungkasnya. (Ali)