Palembang Independen – Mengenakan baju tahanan, Syarif (21) pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Ilham (19) di Jalan Slamet Riayadi Jemabatan Gledek, Kecamatan Ilir timur II Palembang berhasil diringkus polisi, Senin (16/1) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, bila pelaku diringkus oleh unit Reskrim Polsek Ilir Timur II & Satreskrim Polrestabes Palembang di Kalidoni.
“Kami dari Satreskrim Polrestabes Palembang dan polsek Ilir Timur II Palembang berhasil mengungkap kasus pembunuhan Senin kemarin,” ujarnya kepada awak media.
Ia menceritakan, kronologis kejadian tersebut berawal saat pelaku melihat korban dilokasi kejadian, karena korban dan pelaku memiliki latar belakang dendam sehingga terjadilah duel yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Berawal kumpul-kumpul warga dan pelaku melihat korban sudah menyiapkan bambu yang sudah dimodifikasi atau diikat pedang diujungnya, kemudian menusuk korban seketika,” katanya.
Akibatnya korban mengalami luka di bagian kantong kemihnya dan atas tindakkan tersebut pelaku terjerat pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 5 -15 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Syarif mengaku bila korban lebih dahulu mengajaknya berduel usai tawuran.
“Nantang aku dio itu, dio masang badan, yang berawal dari tawuran. Namun, tinggal kami berdua aku membawa tumbak dan dia membawa pedang,” katanya. (Cak_in)