Palembang Independen – Karena masih banyak masyarakat kurang mampu membutuhkan bantuan hukum, untuk itu Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Pangkalan Balai bakal memberikan bantuan secara cuma-cuma (probono) kepada masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum secara gratis.
“Dengan bantuan hukum ini kita dapat membantu langsung masyarakat kurang mampu,” kata Ketua PBH Peradi Pangkalan Balai, Danico Wisdana, S.H saat mou dengan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Senin (2/1/2023).
PBH ditetapkan sebagai mitra oleh PN Pangkalan Balai sebagai karena PBH Peradi telah memenuhi syarat.
Menurut Danico, mempersilakan kepada warga Banyuasin melakukan komunikasi dengan PBH jika memerlukan bantuan hukum.
“Kami membuka ruang bagi yang membutuhkan bantuan dan pendampingan hukum,” kata dia.
Sementara itu Ketua DPC Peradi Pangkalan Balai, Ismail Hanka SH MH Peradi terus berbuat kepada masyarakat sebagaimana program yang telah dicanangkan oleh Peradi Pangkalan Balai selama ini.
“Ini bentuk kepedulian kami dengan memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu khususnya di wilayah Banyuasin,” ujarnya.
Tampak hadir Bendahara DPC Peradi Pangkalan Balai, bersama anggota PBH dan lainnya. (Ril)