Griya Literasi

Palembang Independen — Oknum anggota DPRD Provinsi Sumsel berinisial AS dilaporkan warga OKU Timur Kamis (26/1/2023) dalam dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan uang senilai Rp 105 juta dengan modus merekrut tenaga pendamping perikanan dan pertanian untuk ditempatkan di wilayah OKU Timur.

Pelapor atas nama Eko Pujianto warga Nusa Tunggal RT 02, RW 02, Kelurahan Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.

Saat ini laporan pelapor telah diterima dengan nomor registrasi Nomor: LP / B / 53 / 1 / 2023 / SPKT/ POLDA Sumatera Selatan.

Dalam laporan tersebut diuraikan berawal pada Maret 2022 lalu, korban dihubungi Ahmad Abdullah Attamiyah melalui telepon oleh terlapor AS.

Terlapor AS meminta untuk mencarikan orang yang akan dijadikan tenaga pendamping perikanan dan pertanian untuk ditempatkan di wilayah OKU Timur.

Untuk bisa menjadi pendamping calon tenaga perikanan dan pertanian terlapor AS meminta mahar melalui Ahmad Abdullah Attamiyah sebesar Rp 15 juta kepada setiap calon pendamping.

Terlapor AS menjanjikan uang Rp 5 juta kepada Ahmad Abdullah Attamiyah setiap orang yang telah direkrut. Alhasil Ahmad Abdullah Attamiyah berhasil merekrut empat orang pada Maret 2022 dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 60 juta.

Uang sebesar Rp 60 juta tersebut oleh Ahmad Abdullah Attamiyah diserahkan kepada terlapor AS dirumahnya yang berada diwilayah Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Selang seminggu kemudian Ahmad Abdullah Attamiyah kembali merekrut tiga orang lagi dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 45 juta.

Oleh Ahmad Abdullah Attamiyah uang sebesar Rp 45 juta tersebut diserahkan lagi ke terlapor AS dirumahnya di Palembang. Setelah uang semuanya telah diserahkan kepada terlapor AS, Ahmad Abdullah Attamiyah menanyakan kepada AS kapan tes calon pendamping perikanan dan pertanian dilaksanakan.

Terlapor AS pun mengatakan tes akan dilaksanakan pada Juni 2022, namun setelah tes selesai dilaksanakan para korban tidak ada yang lulus menjadi calon pendamping perikanan dan pertanian. Karena rata rata para korban memiliki sarjana ekonomi, sedangkan yang dibutuhkan sarjana pertanian.

Karena itulah para korban meminta agar uangnya yang diserahkan oleh Ahmad Abdullah Attamiyah kepada terlapor AS agar dikembalikan. Setelah diminta terlapor AS tidak bisa mengembalikan uang para korban senilai Rp 105 juta hingga membuat korban melapor ke Polda Sumsel.

Terlapor AS ketika dikonfirmasi lewat sambungan telpon meminta wartawan untuk menanyakan langsung perihal tersebut ke lawyernya.

“Oh langsung be yo hubungi lawyer aku, aku tahu maksud kamu nak konfirmasi laporan itu kan,”singkatnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor oknum anggota DPRD Provinsi Sumsel.

“Akan saya cek dulu laporannya jika memang benar adanya laporan itu pasti akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya. (***)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *