Palembang Independen – Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Yenlie Elmanoferi saat diwawancarai awak media disela sela acara Partisipatif pengawas pemilu menjelaskan kegiatan hari ini adalah mengajak steakholder terkait khususnya dengan pengawas partisipatif yang mana pesertanya oraganisasi masyarakat, Pemuda, ada juga kader pengawas partisipatif yang kita latih.kata Yenlie Perawakan Muda asli putra pagar alam
menurutnya Yenlie berharap apa yang kami inginkan dari tujuan pengawas partisipatif adalah melibatkan seluruh masyarakat steak holder untuk peduli bersama sama Bawaslu dalam pengawasan Pemilu Tahun 2024.ucapnya Sabtu 10/12/22.
dlanjut Yenlie kami tahu betul pekerjaan pengawasan ini tidak gampang, yang kita awasi ini sangat banyak baik itu caleg dari setiap partai tingkatan masing masing, begitu juga calon perseorangan DPD.tandasnya
“kami berharap masyarakat ikut berperan serta dalam proses prngawasan pemilu tahun 2024 sehingga membantu tugas tugas yang kami emban ini , sehingga nanti mengecilkan kemungkinan2 adanya dugaan pelanggaran pemilu ditengah tengah masyarakat” ujar Ketua Bawaslu Sumsel yang Juga Aktifis HMI Bengkulu
masih dikatakan Yenlie untuk Penyelenggara Ad hoc baik ditingkat kecamatan maupun kelurahan Desa dalam pengawasan tidak profesional dan melanggar azas penyelenggara pemilu jujur,adil,berintegritas dsb kalaw memang ada yang melanggar tentang azas penyelanggara, baik itu menyangkut etika dari sebagai penyelenggara, kalaw itu memang terjadi pasti kita proses untuk diklarifikasi pasti kita akan berhentikan, dan diteruskan oleh PAW nomor selanjutnya.tegas yang disampaikan Yenlie saat diwawancarai awak media di Hotel Daffam disela sela pembukaan acara pengawas partisipatif
untuk proses PAW tidak perlu DKPP lagi cukup di Bawaslu kabupaten kota dalam hal ini Bawaslu Provinsi Sumsel,kalae ada laporan masyarakat terkait etika penyelenggara kami ditingkat kecamatan ataw kelurahan/Desa tidak memegang teguh azaz penyelenggara pemilu silakan laporkan dengan bukti,pasti kami akan klarifikasi kalaw terbukti kami akan berhentikan.
soal media sosial bagi peserta pemilu yang tidak terdaftar di KPU Kab/Kota terkadang medsos ini tumbuhnya menjelang pemilu mapun pemilihan ini dimanfaatkan sarana untuk sebaga Black Campaign, Hoaks ini mengakibatkan kerugian pihak lain ataw peserta pemilu.
untuk medsos yang tidak terdaftar di KPU yang membuat Black campaign atae Hoaks kami akan bekerjasama dengan Pihak Kepolisian Bagian Siber ini yang harus kita pikirkan kita kordinasikan terkait lengawasan di medsos,untuk yang medsos terdata di KPU pasti kita akan awasi terus selama dua puluh empat jam.
untuk meningkatkan partispatif pemilu ini kewajiban semua pihak bukan hanya KPU dan Bawaslu tetapi peserta pemilu juga berkewajiban untuk mengajak masyarakat untuk mengguna hak pemilih.
kita sekarang lagi mendata indek kerawanan pemilu kemarin data data dari kabupaten musi rawas utara sudah kita sampaikan Bawaslu RI untuk Muratara ini apakah masuk dizona ringan, sedang atawpun zona merah. ini kita tunggu 16 Desember baru dilauching oleh Bawaslu RI IKP (Indeks Kerawanan Pemilu) mudah mudahan musi rawas utara tidak termasuk golongan zona merah.tutup Yenlie (mil)