Palembang Independen – Pembunuhan seorang bos perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan sebanyak tiga orang akan terancam dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup atas perbuatan sadis mereka.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii, mengatakan ancaman hukuman maksimal itu diatur dalam pasal berlapis yang disangkakan penyidik telah dilanggar oleh para tersangka. Ketiga tersangka tersebut ialah Muji Riyanto (31), warga Pulau Rimau, Banyuasin, Arif Widianto (30), dan Rais Ngabadus (37).
Para tersangka itu terjerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP ayat (4) tentang pencurian dan perampokan dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Penggunaan pasal tersebut sudah berdasarkan proses penyelidikan, pemeriksaan saksi dan diperkuat atas tercukupinya alat bukti di antaranya hasil visum jasad korban dan harta benda yang dicuri”, ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan Imam menerangkan diketahui dalam perkara ini tersangka Arif Widianto bertindak sebagai otak pelakunya.
Arif mengajak temannya Muji dan Rais untuk mengambil benda dan harta milik bos perkebunan kelapa sawit, bernama Karim (50), itu ialah pamannya sendiri.
Pada hari Minggu (21/5/2023) sore yang direncanakan aksi perampokan tersebut. Para tersangka mendatangi ke rumah korban Karim, di Dusun II, Pulau Rimau, Banyuasin yang sudah tinggal sendiri usai berpisah dengan istrinya lalu dan berpura-pura mau menginap untuk menemani korban di sana.
“Pada malam harinya saat korban tertidur pulas para tersangka masuk ke kamarnya, mereka menyekab, mengikat tubuh korban dengan tali, mulutnya disumbat kain serta disiksa dan dianiaya hingga tak sadarkan diri dengan luka dan memar di sekujur tubuhnya,” kata dia, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Kapolres Banyuasin AKP Hary Dinar.
Pihak kepolisian kemudian mengkonfirmasi korban telah dipastikan tewas setelah dibawa ke Puskesmas terdekat oleh seorang karyawannya pada Senin (22/5/2023) sekitar 10.30 WIB yang menemukan pintu rumah korban terbuka dan sudah berantakan.
Para tersangka membawa kabur mobil minibus Kijang Inova BG-1653-JP, uang tunai jutaan rupiah milik korban, yang saat ini disita menjadi barang bukti melengkapi berkas perkara.
“Kepada penyidik tersangka mengaku nekad menghabisi nyawa korban karena terlilit hutang. Mereka saat ini telah ditahan untuk menjalani penyidikan yang kemudian segera dibawa ke persidangan bila berkasnya rampung,” katanya. ( Okta/ Mahasiswa PPM UIN RF 2023)