Griya Literasi

Sumsel Indenpenden — Beredarnya informasi ditengah masyarakat Palembang tepatnya di Kawasan Kampung Kapitan, 7 Ulu, Senin (13/12/2022) sore yang melaporkan ke polsek Seberang Ulu 1 Palembang atas suara orgen tunggal dan meresahkan warga, membuat pihak kepolisian setempat bergerak cepat ke TKP.

Patroli regu presisi polrestabes Palembangd yang memback up Polsek Sesberang Ulu 1 Palembang terlihat berhail membubarkan acara di pinggiran sungai musi tersebut. Belakangan diketahui bila acara tersebut tak memiliki izin sehingga pemilik orgen tunggal dan barangnya berhasil diamankan dan di periksa petugas.

“Sampai dengan saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap F pemilik organ tunggal atas acara yang berlangsung kemarin tersebut,”ujar Kapolsek Seberang Ulu 1 Palembang Kompol firdaus saat dihubungi via telepone, Selasa (13/12/2022).

Ia menuturkan, bila pemilik dan peralatan orgen tidak ada yang ditahan “idaklah hanya diambil keterangannya saja,’katanya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib membenarkan bila acara tersebut tidak memiliki izin.

“Benar, acara orgen tunggal dilokasi tersebut kita bubarkan. Sebab, pentas mereka tidak ada ijin. Selain itu, banyaknya pengaduan dari masyarakat setempat,”Katanya.

Dijelaskannya acara tersebut merupakan penampilan Disk Jokey dengan genre yang menjadi kesukaan pencintak musik.”Itu bukan OT, tapi DJ. Musik DJ biasanya dijadikan syarat para pengguna narkoba dan minuman keras. Dari itulah acara kita bubarkan,” tegas Kombes Pol Mokhammad Ngajib. (hwi)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *