Banner pemprov

Palembang Independen — Pemerintah Kabupaten Musi Rawas secara resmi menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas pada Jumat (2/5/2025). Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, mewakili Bupati, menyampaikan penjelasan resmi terkait keempat Raperda tersebut di hadapan anggota dewan.

Keempat Raperda yang diajukan meliputi: Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025-2045; Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029; serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam sambutannya, Wabup Suprayitno menekankan urgensi pembaruan regulasi ini dalam mendukung visi pembangunan daerah serta sinergi dengan kebijakan tingkat nasional dan provinsi. “Setiap Raperda ini menjadi landasan penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan, penataan ruang, pembangunan kawasan permukiman, dan reformasi birokrasi,” jelas Wabup.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, tokoh masyarakat, serta para kepala perangkat daerah. Lebih lanjut, H. Suprayitno menyampaikan bahwa tiga Raperda lanjutan akan segera dibahas setelah pengesahan perubahan APBD 2025, meliputi pengelolaan barang milik daerah, perlindungan anak, dan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

“Kami berharap DPRD dapat segera membahas dan menyepakati Raperda yang kami sampaikan demi kemajuan Musi Rawas,” pungkasnya. (den)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *