Palembang Independen — Hingga tahun lalu, Kabupaten Musi Rawas telah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak enam kali berturut-turut.
Kali ini BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menggelar Entry Meeting atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Musi Rawas di Ruang Rapat Bina Praja Setda Kabupaten Musi Rawas, Selasa (21/03/2023).
Ketua Tim Pemeriksa Dimas Handoko dalam kesempatan itu menyampaikan, persentase kepatuhan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mencapai 93,12%, dan saat ini menjadi persentase tertinggi di Provinsi Sumatera Selatan.
“Dalam hal ini kami sampaikan bahwa tingkat kepatuhan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK pemerintah kabupaten Musi Rawas mencapai 93,12% itu artinya pemerintah kabupaten Musi Rawas menjadi persentase tertinggi yang ada dikabupaten Musi Rawas,” ucap Dimas Handoko.
Masih kata Dimas Handoko Tujuan Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai, apakah laporan keuangan yang disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
“Tujuan dari pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Tahun 2022 ini bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai, apakah laporan keuangan yang disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia,” pungkasnya.
Turut Hadir dalam Rapat tersebut, Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud, Sekda Kabupaten Musi Rawas H. Aidil Rusman, Ketua Tim Pemeriksa Dimas Handoko bersama tim pemeriksa, Kepala OPD terkait beserta jajaran OPD Kabupaten Musi Rawas. (Den)