Palembang Independen – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, S.H, M. S.E, membuka dengan resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Sumsel Tahun 2024, bertempat di Hotel Santika Premiere Palembang, Rabu (7/8/2024).
Dalam rakor sinkronisasi dan integrasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan rencana pembangunan daerah melalui percepatan revisi RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota tersebut, Pj Gubernur Elen Setiadi mengatakan, Forum Penataan Ruang ini akan membahas beberapa poin penting, diantaranya Percepatan Revisi RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota, Penyelarasan/Integrasi Dokumen RTRW ke dalam Dokumen RPJPD dan RPJMD, serta Penyelenggaraan Sistem Pengawasan Teknis (SIWASTEK) Penataan Ruang.
Menurutnya, RTRW merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan wilayahnya, RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi Sumsel.
“RTRW memberikan arahan pembangunan yang bersifat spasial dan berimplikasi pada keruangan, sedangkan Rencana Pembangunan lainnya merupakan perencanaan secara aspasial. Dimana pelaksanaan pembangunan daerah membutuhkan arahan ruang sehingga perlu pengaturan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah,” katanya.
Elen menuturkan, proses revisi RTRW yang merupakan salah satu dokumen perencanaan strategis yang bersifat Multi Dimensi (Multi Wilayah, Multi Sektor, Multi Periode dan Multi Pemangku Kepentingan) sehingga perlu dikoordinasikan dan disinkronkan dengan sektor-sektor terkait melalui Forum Penataan Ruang.
“Dokumen revisi RTRW sangat diperlukan agar proses penyelarasan antara dokumen Rencana Pembangunan dan dokumen Rencana Tata Ruang sebagaimana diamanatkan dalam Poin 1 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri,” tuturnya.
Lebih jauh Elen mengungkapkan, tujuan dari Rapat Forum Penataan Ruang ini adalah untuk mendorong percepatan penyelesaian Revisi RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota serta mendorong perbaikan kualitas penyelenggaraan Penataan Ruang di Provinsi Sumatera Selatan.
“Saya mengapresiasi kepada Kabupaten/Kota yang telah menyelesaikan proses revisi RTRW dan menetapkan ke dalam Peraturan Daerah yakni : Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang dan Kota Pelembang sehingga sudah dapat dilakukan sinkronisasi ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah,” tambahnya
Dia juga berjanji akan mendorong para kepala daerah Bupati/Walikota yang telah menyelesaikan penyusunan dokumen revisi RTRW daerahnya masing-masing untuk segera melaksanakan proses legislasi sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Adapun yang masih dalam proses penyusunan untuk mempercepat penyelesaian dokumen Revisi RTRW dan legislasi hingga akhirnya dapat dilakukan penetapan menjadi Peraturan Daerah,” tandasnya.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel Ir. M. Affandi, S.T., M.Sc., IPU mengatakan rakor digelar dengan tujuan untuk sinkronisasi dan integrasi rencana pembangunan daerah melalui percepatan revisi RTRW Provinsi dan Kabupaten/kota.
“Terlaksananya percepatan revisi RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota, terlaksana Penyelarasan/Integrasi Dokumen RTRW ke dalam Dokumen RPJPD dan RPJMD,” tandasnya.