Griya Literasi

Palembang Independen — Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Muhmmad Bijak Ilhamdani, mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan Air Tawar, dan Petambak Garam adalah sebuah langkah positif yang menunjukkan kepedulian DPRD terhadap para nelayan, pelaku usaha perikanan, dan petani garam. Raperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para nelayan dan petambak garam dalam menjalankan pekerjaan mereka.

Muhmmad Bijak Ilhamdani, yang juga merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, menjelaskan, “Raperda ini bertujuan memberikan perlindungan kepada nelayan dan petambak garam agar mereka mendapatkan perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan saat mereka beraktivitas di laut.”

Meskipun Raperda ini merupakan langkah positif, Muhmmad Bijak Ilhamdani juga mengakui bahwa masih ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan lebih lanjut, seperti perlindungan terhadap kerusakan atau tenggelamnya peralatan nelayan, seperti kapal. Namun, ia menegaskan bahwa hal-hal tersebut dapat diatur lebih rinci dalam Peraturan Bupati (Perbup) setelah Raperda disahkan.

Raperda ini memiliki semangat untuk memberikan perlindungan kepada para nelayan dalam menjalankan pekerjaan mereka. Hal ini diharapkan akan membantu meningkatkan kesejahteraan dan keamanan para nelayan, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada peningkatan ekonomi PPU secara keseluruhan.

Dengan adanya perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, para nelayan, pembudidaya ikan air tawar, dan petambak garam akan memiliki rasa aman dan dukungan finansial ketika mereka menghadapi risiko dalam pekerjaan mereka. Hal ini merupakan langkah positif dalam mendukung sektor perikanan dan pertanian garam di daerah ini. (ril)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *