Palembang Independen – Terlibat dalam perkara kasus dugaan penipuan, terdakwa Januariskan kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda menghadirkan saksi Ade Charge (Saksi Meringankan) dari Selasa (27/12).
Ketua majelis Misrianti,SH.,MH Hakim Anggota 1 Edi terial,SH.MH Hakim ANGGOTA 2 Agus ariyanto,SH.MH dan jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Hera Ramadona SH beserta tim kuasa hukum terdakwa
Dipersidangan tim kuasa hukum terdakwa Sapriadi Syamsudin SH MH didampingi M Syarif Hidayat SH menjelaskan bahwa saksi Ade Chager tidak bisa menghadiri persidangan dikarenakan saksi Ade cahger sedang sakit.
Dia juga memohon kepada majelis hakim, agar persidangan tetap untuk dilanjutkan, untuk menyerahkan bukti- bukti aset penting yang milik klien kami yang akan kami sampaikan.”Sekali lagi saya mohon izin yang mulia,”kata Sapriadi.
Sesusai menyerahkan alat Bukti-bukti tersebut sidangpun ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sapriadi Syamsudin SH MHmenjelaskan dari awal persidangan,bahwa ini sengketa perdata, sehingga berjalannya proses persidangan ini telah tergambarkan, bagaimana dakwaan penuntut umum yang keliru. Sehingga posisi perkara ini 100 persen perdata.
“Ditambah bukti – bukti, bila dikaitkan uang kerugian Rp 5 miliar tipu gelap dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Maka uang Rp 5 miliar dengan bukti yang kami serahkan hari ini, ada tiga kuasa menjual J Kostel seharga Rp 13 miliar, kuasa menjual 3 unit rumah Rp 1,8 miliar. Ditambah menjual mobil Land Cruiser warna putih yang dijual korban Rp 700 juta, maka uang Rp 2,5 miliar untuk aset. Belum lagi uang yang tidak diserahkan korban, dari penjualan J Kostel, dengan nilai barang – barang dijual korban sendiri sudah melebihi angka kerugian,”tegasnya
Ditambah bukti – bukti sudah dilampirkan diawal persidangan bahwa, uang Rp 5 miliar sudah lunas dibayar, kemudian pembelaan juga mereka suami istri, maka tidak dapat dituntut secara pidana. Sehingga kami optimis perkara ini murni perdata.
“Kalau pun nanti korban yakin bahwa memiliki uang di terdakwa, maka harus melakukan gugatan secara perdata. Karena objeknya sama J Kostel yang menjadi laporan korban kepada terdakwa. Dimana terdakwa pernah melaporkan korban sendiri, dengan penggelapan uang atas penjualan J Kostel kepada Wanda Asnawi. Dan Wanda Asnawi pernah melaporkan korban Kuspuji Handayani terhadap penipuan penjualan J Kostel dengan uang Rp 2 miliar,”beber Sapriadi.
Sehingga laporan Wanda Asnawi di Polda Sumsel bisa SP3 masuk ranah perdata. Kemudian laporan terdakwa Januarkhan kepada Kuspuji Handayani di Polrestabes Palembang dinyatakan perdata. Maka laporan Kuspuji Handayani naik dipersidangan sedangkan objeknya menurut dakwaan penuntut umum jual beli J Kostel, jadi clear ini adalah perdata.
Jadi kami berharap mudah – mudahan hakim berpikiran sama dengan kami. Bahwa ini perkara perdata, dengan putusannya onslag. Sesuai dengan bukti – bukti, baik surat, baik keterangan saksi. Point yang paling penting, bila kita kalkulasikan objek Rp 5 miliar uang jual beli J Kostel, dengan bukti – bukti kami hadirkan. Seluruh uang terdakwa Januarkan yang sudah diambil korban Kuspuji Handayani total Rp 11 miliar. Baik dari aset rumah, mobil, uang, belum lagi uang harian mereka sebagai suami istri,” tukas Sapriadi.
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula ketika terdakwa Januarkhan menawarkan sebidang tanah dan bangunan (yang menjadi hak tanggungan pada PT Bank Sumsel dan Bangka Belitung) yang beralamat di Jalan R. Sukamto Lorong Pancasila No.115 Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang, atas nama Ny. Karni seharga Rp 5 miliar kepada saksi korban Kuspuji Handayani.
Kemudian saksi korban menerima tawaran sebidang tanah yang ditawarkan terdakwa, yang mana saksi korban menyetujui untuk membeli tanah yang akan dibuat bangunan rumah kost.
Selanjutnya pada 30 September 2016, transaksi jual beli dilakukan di kantor notaris Yulir Patricia Siregar SH yang beralamat di Jalan Tembesu Nomor 17/996 Kota Palembang, dengan pembayaran menggunakan cek Bank Mandiri dengan nominal sebesar Rp 1 miliar dari total keseluruhan berjumlah sebesar Rp 5 miliar.
Setelah menerima uang pembayaran tanah dan bangunan tersebut, pada tanggal 19 Mei tahun 2017, terdakwa melakukan pelunasan hutang kepada hak tanggungan sertifikat hak milik atas nama Ny. Karni pada PT Bank Sumsel Babel dan Bangka Belitung, lalu menyerahkannya kepada saksi korban.
Kemudian saksi korban berencana melakukan pembangunan rumah kost pada lokasi tanah tersebut dengan mengajukan pinjaman kredit dana melalui Bank Mandiri dengan anggunan jaminan sertifikat hak milik, namun pengajuan pinjaman kredit ditolak Bank Mandiri.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2017 di kantor Notaris Yulie Patcia Seregar SH, atas saran terdakwa kepada saksi korban dihadapan notaris Yulie Patcia Seregar SH, dibuatlah suatu keadaan seolah-olah tidak pernah terjadi adanya jual beli sertifikat hak milik antara saksi dengan saksi Karni pada tanggal 30 September 2016, sehingga sertifikat hak milik menjadi atas nama diri terdakwa.
Selanjutnya untuk lebih meyakinkan dan membuat percaya diri saksi, agar bersedia menyerahkan sertifikat hak milik kepada terdakwa, membujuk saksi korban untuk bersama-sama membuat seolah-olah adanya kesepakatan hutang-piutang antara terdakwa dan saksi sebesar Rp 5 miliar. Dan terdakwa menawarkan surat sertifikat tanah hak milik sebagai jaminan yang kemudian dituangakan pada surat pengakuan hutang.
Atas nama saran terdakwa, surat tersebut dibuat tidak sesuai dengan waktu dan keadaan yang sebenarnya yakni menjadi tertanggal 30 September 2016. Selanjutnya saksi menandatangani surat pengakuan hutang sesuai anjuran dan saran terdakwa.
Seusai menguasai sertifikat hak milik, terdakwa menggunakan nama CV.Jaya Wall Decoration mengajukan pinjaman (kredit) sebesar Rp 8 miliar ke Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Palembang, dengan anggunan sertifikat hak milik, yang selanjutnya pengajuan pinjaman tersebut disetujui oleh pihak Bank BNI yang pencairannya diberikan secara bertahap sebanyak enam tahapan melalui transfer ke rekening Giro CV. Jaya Wall Decoration milik terdakwa. (Ril)