Griya Literasi

Palembang Independen – Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan giat pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil sitaan dari seorang kurir yang diringkus pada 26 November 2022 lalu di depan hotel di Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, Selasa (10/1).

Terlihat tersangka Rico Apriansyah (23) dihadirkan langsung di Aula Satres Narkoba dengan menggunakan baju tahanan bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.

“Ini merupakan ungkapan kasus yang terjadi pada 26 November 2022 lalu dengan tersangka Rico Apriansyah yang kita amankan di depan hotel di Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang. Juga kita hadirkan sabu yang kita amankan dari tangannya,” ujar Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry kepada wartawan.

Selanjutnya barang haram tersebut di uji coba keasliannya oleh tim Labfor Polda Sumsel yang juga di saksikan anggota Kejari Palembang. Setelah melakukan uji coba keasliannya, kemudian dua kilogram sabu tersebut diblender dan dilarutkan bersama dengan deterjen.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti ini. Berharap peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba, apalagi sekarang ini ada namanya aplikasi bantuan polisi (Banpol) yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pelaporan mengenai berbagai hal. Termasuk tindak pidana Narkoba,” pungkasnya. (Cak_in)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *