Palembang Independen — Alnaura Karima Pramesti selebgram palembang yang beberapa bulan bebas dari penjara, kembali dipanggil Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumsel.
Alnaura yang dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) usai surat putusan pembatalan vonis bebas dikeluarkan, terancam dijemput paksa jika surat pemanggilan ketiga tidak diindahkan.
“Kasus ini masih ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang. Jika surat pemanggilan ketiga yang bersangkutan tidak kunjung memenuhi panggilan baru kami akan melaksanakan penahanan atau jemput paksa, “ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH kepada wartawan, Senin(1/12/2022).
Ia mengungkapkan, bila pihaknya telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada Alnaura. Namun, belum ada respon dari yang bersangkutan.
“Memang ada tahapan yang harus kami lakukan secara prosedural dan administrasi. Setiap diberikan surat, kasih jeda waktu baru nanti akan dikasih lagi, ketika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan maka akan dilayangkan surat lagi. Kami tidak mau dianggap melanggar HAM, makanya ada tahapan itu,” Katanya.
Lebih lanjut, saat ini Kejaksaan telah melayangkan surat panggilan kepada Alnaura sebanyak dua kali. Tidak menutup kemungkinan penjemputan akan dilakukan jika pada surat ketiga tak ada respon.
“Seingat saya sudah tahapan yang kedua. Iya nanti akan kita lakukan (penahanan/penjemputan) memang prosedurnya seperti itu,” ujarnya.
Terpisah Kuasa Hukum Alnaura, Arthulius SH mengatakan saat ini dirinya tidak berkomunikasi lagi dengan Alnaura. “Aku sudah tidak komunikasi lagi dengan yang bersangkutan. Jadi belum tau perkembangan,” katanya. (hrs)