
Palembang Independen – Ketua Umum (Ketum) Serikat Pekerja PT PLN (Persero), M. Abrar Ali, beserta jajaran pengurus, terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal kebijakan strategis nasional di sektor ketenagalistrikan.
Abrar Ali menegaskan bahwa penyusunan dan pelaksanaan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 harus berlandaskan amanat konstitusi dan prinsip kemandirian energi nasional.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, serta sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menekankan kemandirian, hilirisasi, dan kedaulatan sumber daya energi nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sidang Gugatan Pembatalan RUPTL 2025–2034 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Senin, 8 September 2025 lalu, yang beragendakan pemeriksaan persiapan terkait surat kuasa dari kedua belah pihak, yakni SP PLN sebagai penggugat, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku pihak tergugat.
Sidang turut dihadiri Ketua Umum SP PLN M. Abrar Ali, didampingi Penasehat SP PLN Jaya Kirana, bersama Kuasa Hukum DPP SP PLN, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., serta sejumlah solidaritas pengurus dan Kader SP PLN.
Gugatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pendaftaran perkara Nomor 315/G/PTUN.JKT/2025, yang menuntut pembatalan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 188.K/TL.03/MEM.L/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) Tahun 2025–2034.
Dalam sidang itu, PTUN Jakarta juga mengundang pihak PT PLN (Persero) atas permintaan dari Kementerian ESDM. Pihak PLN yang hadir melalui perwakilan dari divisi legal menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu keterlibatannya sebagai pihak dalam perkara ini.
Sidang yang berlangsung secara tertutup ini dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda finalisasi perbaikan kuasa hukum dari para pihak, sekaligus menunggu sikap resmi dari PT PLN (Persero).
Abrar Ali, yang juga menjabat sebagai Koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja (Forkom) BUMN, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk tanggungjawab moral dan konstitusional SP PLN dalam menjaga kedaulatan sektor kelistrikan nasional.
“Pengajuan gugatan ini bukan semata-mata perbedaan pandangan, tetapi bentuk tanggungjawab kami untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023, yang secara tegas menegaskan bahwa pengelolaan energi dan kelistrikan harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Abrar, dalam pernyataannya yang diterima, Rabu (08/10/2025).
Menurutnya, gugatan ini juga menjadi upaya memastikan agar dokumen RUPTL tidak menyimpang dari semangat konstitusi serta arah kebijakan energi nasional yang berdaulat dan mandiri.
“RUPTL adalah dokumen strategis yang akan menentukan arah ketenagalistrikan nasional selama satu dekade kedepan. Karena itu, isinya harus berpihak pada kemandirian energi, penggunaan sumber daya domestik, dan penguatan PLN sebagai BUMN strategis,” tegasnya.
SP PLN menyatakan bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal teknis kelistrikan, tetapi bagian dari upaya memastikan kebijakan energi Indonesia selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo, terutama pada pilar kemandirian energi dan hilirisasi industri nasional.
“Kami ingin memastikan bahwa arah kebijakan energi nasional benar-benar sejalan dengan visi pemerintah, yaitu memperkuat kemandirian dan kedaulatan energi demi kepentingan bangsa, bukan semata kepentingan investasi asing,” tutup Abrar Ali.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat setelah seluruh kelengkapan kuasa hukum dan pihak-pihak yang terlibat dinyatakan lengkap oleh majelis hakim PTUN Jakarta. (Ril)