Griya Literasi

Palembang Independen – Kepala Madrasah (Kamad) yang sudah menjabat dan belum memiliki sertifikat Kamad, paling lama 3 tahun wajib memiliki sertifikat Kamad seperti yang tertuang pada PMA No 58 tahun 2017

Demikian diungkapkan Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Prof Dr Suyitno,M.Ag saat memberikan materi pada Pelatihan Kepala Madrasah kerjasama antara Direktorat Guru dan tenaga Kependidikan Dirjen Pendis dengan Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Balitbang dan Diklat Kemenag RIdi Hotel Batiqa Palembang, Sabtu ( 5/11).

“Menjadi Kamad itu adalah sebuah tantangan dan Alhamdulillah Madrasah sekarang sudah banyak yang berprestasi dan unggul,” kata Suyitno

Dalam kesempatan itu, Suyitno mengingatkan bagi Kamad yang berprestasi Jabatannya bisa diperpanjang dan sebaliknya bagi yang kerjanya dibawah standard bisa juga dievaluasi.

“Menjadi Kepala Madrasah tidak hanya dituntut memiliki kemampuan managerial tetapi juga harus punya kemampuan kewirausahaan,” sambungnya.

Turut hadir dalam kegiatan yang berlangsung dari tanggal 1-6 November 2022 diikuti oleh 39 Cakamad dari Provinsi Sumsel dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut, Drs.H.Risani (Kabid Urais Kanwil Kemenag SUMSEL) dan Dr. Saefudin, S. Ag., M.Si (Kepala Balai Diklat Keagamaan Palembang). (Ril)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *