Griya Literasi

Palembang Independen – Pemerintah Kabupaten OKU Timur dan perwakilan Pupuk Indonesia (PI) tidak membenarkan adanya praktek penjualan pupuk bersubsidi yang dipaketkan atau dipasangkan dengan pupuk atau obat non subsidi lainnya.

Jika kedapatan adanya distributor atau pengecer yang terbukti melakukan praktek tersebut dapat terkena punishment pencabutan izin.

Kepala Dinas Pertanian OKU Timur Junadi menegaskan, tidak pernah ada aturan mengenai penjualan pupuk bersubsidi yang harus dipaketkan dengan pupuk atau obat non subsidi.

Untuk itu, pihaknya mengharapkan adanya peran serta masyarakat atau petani dalam pengawasan tersebut. Sehingga, distributor atau pengecer nakal dapat diberikan hukuman.

Menurut data dari Dinas Pertanian OKU Timur terdata ada 13 distributor dan 138 pengecer, yang mendapatkan izin menyalurkan pupuk bersubsidi.

“Laporkan ke Dinas Pertanian, jika kedapatan ada agen atau Distributor ditemukan menjula pupuk bersubsidi yang dipaketkan dengan pupuk atau obat non subsidi, karena ini sudah menyalahi aturan,” tegasnya, Sabtu (04/02/2023).

Sementara itu Perwakilan Pupuk Indonesia (PI) wilayah OKU Timur, Darma menambahkan, meski belum menemukan adanya distributor atau pengecer yang menjual pupuk subsidi secara paket dengan pupuk atau obat non subsidi. Pihaknya mengaku telah mengirimkan surat dan himbauan kepada para distributor dan pengecer, apabila pupuk subsidi tidak boleh dipaketkan dengan pupuk lain.

“Kalau ada yang melakukan itu akan punishment, sampai dengan pencabutan izin,” tegasnya. (J)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *