Palembang Independen – Setelah mengelar rangkaian sidang dengan Terdakwa Januarizkhan atas dugaan tindak pidana penipuan penggelapan sebagaimana di atur dalam Pasal 372 ata 378 KUHP, kuasa hukum Terdakwa optimis majelis hakim akan mengabulkan eksepsi terdakwa sehingga surat dakwaan jaksa penuntut umum dibatalkan.
“Kami penasehat hukum terdakwa optimis eksepsi dikabulkan oleh majelis hakim,”kata Penasehat Hukum Januarizkhan Sapriadi Syamsuddin SH MH.
saat sidang dengan agenda replik atas jawaban Jaksa Penuntut Umum di PN Palembang diketuai Masrianti SH MH, Kemarin (9/11).
Penasihat hukum menilai, antara saksi korban Kuspuji Handayani dan terdakwa Januarizkan dalam hubungannya adalah suami-istri, sebagaimana telah dipertegas juga dalam keterangan saksi-saksi lainnya yang tertuang dalam BAP yang menyatakan keduanya adalah suami-istri.
Hal ini, lanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 367 ayat 1 KUHP, yang menyatakan tidak ada tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam hubungan suami istri, dan jika ada permasalahan yang masih ada hubungan suami-istri seharusnya masuk dalam perdata.
Tidak hanya itu, penasihat hukum terdakwa menganggap bahwa laporan tindak pidana yang dilaporkan korban telah kadaluarsa atau melebihi batas ketentuan dari terjadinya dugaan tindak pidana yang dilakukan yakni jeda waktu 43 bulan.
“Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 74 Ayat 1 KUHAP berbunyi apabila seseorang berhak melaporkan tindak pidana yang dialaminya maksimal enam bulan terhitung seseorang itu mengalami suatu tindak pidana,” urainya.
Lebih jauh dikatakannya, dengan telah melewati batas waktu pelaporan tersebut maka patutlah dianggap bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dalam surat dakwaan, sehingga konsep prinsip hukumnya surat dakwaan tersebut harus dinyatakan dibatalkan. (Ril).