Palembang Independen — Usai sudah pelarian Jauhari (44) buronan kasus pencurian alat-alat kapal terjadi pada, Senin, 16 Mei 2022, sekitar pukul 03.00 WIB di Kelurahan 1 Ilir Kecamatan IT II, Palembang.
Buronan peralatan kapal ini ditangkap tanpa perlawanan saat berada dirumahnya (Jalan Sultan Agung RT 03/01 Kelurahan 1 Ilir Kecamatan IT II, Palembang). Kasat Polair Polrestabes Palembang, Kompol Suprawira mengatakan, bahwa pihaknya sudah meringkus pelaku.
“Benar pelaku ini merupakan Dpo kasus pencurian yang sudah lama kita cari. Nah saat keberadaannya hasil kita endus dan kita ketahui pelaku pun kita Tangkap saat berada di rumahnya,” ujarnya.
Selain mengamankan tersangka anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Radar Merk. PDIP 118, 1 Unit ECHOSOUNDER (Pengukur kedalaman air), 1 Unit Radio SSB FS25700, 2 Unit Teropong Kapal, 1 Unit Ketek.
“Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,”katanya.
Tersangka Jauhari mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian ini diajak oleh teman.
“Saya tidak ada pekerjaan pak. Karena di teman saya, terpaksa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari saya ikut pencuri. Barang ini pun belum sempat terjual pak,” katanya.
Ia menuturkan, selama jadi buruan polisi pelaku lari ke provinsi Lampung.
“Aku selama 8 bulan lari ke Lampung Lawi,” katanya. (**/pr)