PALEMBANG- Empat bulan jadi buruan polisi, CS (22) pelaku persetubuhan anak dibawah akhirnya diringkus tim Opsnal Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumsel sementara satu pelaku lainnya berinisial MH masih dalam pengejaran.
Aksi bejat pelaku terhadap korban berinisial NA (15) terjadi sekitar Mei 2026 disebuah bedeng di Kecamatan Kalidoni Palembang.
Korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial TikTok. Kemudian bertukaran nomor handphone hingga berlanjut dengan pertemuan Pada Mei 2026, korban kemudian diajak ke sebuah bedeng di kawasan Kalidoni Palembang.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti mengatakan kasus persetubuhan ini terungkap setelah ibu korban berinisial NA (15) mendapat informasi dari pihak sekolah bahwa anaknya tidak hadir dengan alasan sakit berdasarkan pesan dari nomor yang tidak dikenal.
“Namun sang ibu curiga karena korban justru pulang ke rumah dengan mengenakan seragam sekolah lengkap, ibu korban kemudian meminta keterangan hingga korban mengungkapkan peristiwa yang dialaminya,”kata Andes Purwanti Rabu (2/9/2026).
Dari hasil penyelidikan, korban mengenal kedua terduga pelaku melalui media sosial TikTok. Pada Mei 2026, korban kemudian diajak ke sebuah bedeng di kawasan Kalidoni, Kota Palembang.
Di TKP, penyidik menemukan dugaan pelaku MH melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Sementara itu, CS diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebelum kemudian korban dipesankan ojek online untuk pulang ke rumah.
Anggota Unit 2 Subdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel yang dipimpin Kasubdit 3 melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para terduga pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan CS di kawasan Kalidoni pada Senin, 31 Agustus 2026,
“Anggota kami bersama ketua RT setempat kemudian mendatangi lokasi keberadaan pelaku CS yang sedang beristirahat di dalam rumah langsung dilakukan penangkapan kemudian dibawa Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.
Atas dugaan perbuatannya, CS dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.
Palembang Independen Palembang Independen