Palembang Independen — Polsek Seberang Ulu II berhasil menangkap pelaku pencurian bongkar rumah yang telah beraksi di 25 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Palembang. Pelaku, Drisyanto (23), yang juga dikenal sebagai Edwin (23) dan merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, berhasil ditangkap pada malam Minggu (19/2/2023).
Aksi pelaku terakhir kali terjadi di Jalan KH Azhari Lorong Pulo Kelurahan 13 Ulu pada Rabu (18/1/2023) pukul 02.30 WIB. Dalam aksinya, tersangka menggunakan alat bantu kawat untuk membongkar jendela rumah korban. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, tersangka membawa kabur satu unit iPhone, satu unit hp merk Vivo, satu unit laptop merk Hp, satu dompet berisi KTP, STNK Ranmor R2, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.
“Tercatat sudah 25 TKP. Modusnya, masuk melalui jendela dengan alat bantu kawat. Setelah itu dia mengambil barang-barang berharga milik korban,” ungkap Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Handry didampingi Iptu Andrean pada Selasa (21/2/2023).
Saat melakukan aksinya, tersangka beraksi sendirian. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita dompet yang berisi uang kertas 5 Riyal, KTP korban, dan STNK sepeda motor korban. “Tersangka akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” jelas Kompol Handry.
Sementara itu, Edwin mengakui bahwa dirinya melakukan aksinya sendiri. “Hasil mencuri, uangnya saya gunakan untuk makan sehari-hari, Pak,” ujarnya singkat.