Palembang Independen — Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Hendrar Prihadi, telah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di kantornya untuk melaporkan progress belanja APBN/APBD untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Katalog Elektronik Lokal.
Pertemuan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Instruksi tersebut bertujuan untuk meningkatkan belanja APBN/APBD pada tahun 2023 melalui Katalog Elektronik dan penguatan penggunaan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-Koperasi).
Kepala LKPP mengatakan bahwa untuk mendorong hal tersebut, Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD) diharapkan dapat segera mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di masing-masing instansinya pada Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Namun data LKPP menunjukkan hingga tanggal 20 Februari 2023, dari 542 Pemerintah Daerah, terdapat 37 Pemda yang belum mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dalam SIRUP.
“Gagal merencanakan sama dengan merencanakan kegagalan, ungkapan ini menunjukkan pentingnya perencanaan dalam setiap kegiatan pengadaan barang/jasa. Pengadaan harus dimulai dengan perencanaan dan strategi yang baik sehingga kebutuhan serta metode pengadaan yang tepat dapat teridentifikasi sejak awal,” kata Hendi.
Melalui RUP, pengadaan barang/jasa dapat dilakukan secara transparan, efisien, dan efektif, serta bertujuan untuk menciptakan keterbukaan informasi publik sebagai acuan bagi para pelaku usaha dalam mempersiapkan diri untuk ikut terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Maka dari itu, peluang usaha bagi para pelaku usaha dalam negeri akan terbuka luas dan kompetitif.