Griya Literasi

Palembang Independen – Kecewa diputusi sang pacar, seorang pemuda AD (24) warga Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten Ogan Komering Ulu selatan, menyebar video mesum dirinya dan mantan pacarnya. AD menyebar video tersebut dibagikan kepada teman – temannya melalui media sosial serta dikirim kepada orang tua korban.

Mengetahui video nya tesebar di sosmed, UL (22) yang merupakan mantan pacar pelaku melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. dan sekarang polisi telah menangkap pelaku tersebut.

Alasan AD menyebar video mesum dirinya dan sang mantan karena merasa sakit hati telah diputusi korban, oleh sebab itu ia menyebarkan video asusila mereka berdua.

dilansir dari akun tiktok @Sriwijaya Terkini pada selasa (6/6/2023). AD mengatakan bahwa dirinya sudah lama berpacaran akibat seringnya berantem akhirnya pelaku melontarkan kata putus. dan AD juga mengaku bahwa ia dan sang pacar sudah sering melakukan hubungan. Akibat sakit hati pelaku pun menyebar video asusila tersebut kepada kerabat dekat korban.

” Kami sudah pacaran selama 4tahun, awalnya aku yang emosi dan tidak sengaja mengatakan putus, karena jarak LDR-an karena miskomunikasi putus beneran,” ucapnya

lebih lanjut AD mengatakan ” sudah banyak melakukan hubungan diluar nikah karena sakit hati aku sebarkan video tersebut ke ibunya, pacarnya dan teman teman melalui media sosial,” tambahnya

Akibat menyebar video tersebut pelaku terjerat pasal UU 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 1 Miliar. (Mipa)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *