Griya Literasi

Palembang Independen — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 26 Tahun 2024. Regulasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas ekspor produk turunan kelapa sawit Indonesia di kancah global.

Ketua Kadin Sumsel, H Affandi Udji SE MM, menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya saing produk lokal di pasar internasional. Hal ini disampaikannya saat ditemui pada pembukaan Musyawarah Daerah Asosiasi Perusahaan Travel Indonesia (ASITA), Senin (10/2/2025).

“Permendag ini tidak hanya mengatur aspek teknis dan administratif, tetapi juga memperjelas mekanisme perizinan serta pengawasan ekspor. Ini akan memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi standar global,” ujar Affandi.

Permendag No. 2/2025 mencakup berbagai ketentuan, mulai dari persyaratan umum, prosedur perizinan, hingga pengendalian ekspor produk turunan kelapa sawit. Untuk memastikan implementasinya berjalan optimal, Kadin Sumsel berkomitmen melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha.

Affandi menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi intensif dengan pemerintah dan stakeholders terkait. “Kami juga mendorong hilirisasi produk turunan sawit serta program ‘From Local Go Global’ agar produk lokal mampu bersaing di tingkat internasional,” tegas mantan Ketua HIPMI Sumsel itu.

Selain itu, Kadin Sumsel akan terlibat aktif dalam pengawasan pelaksanaan regulasi untuk memastikan tidak ada kendala signifikan bagi pelaku usaha. Affandi berharap kebijakan ini dapat meningkatkan volume ekspor produk turunan sawit dari Sumsel, sekaligus mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

“Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan organisasi seperti Kadin, kami yakin Sumsel dapat menjadi kontributor utama ekspor sawit berkelanjutan di Indonesia,” pungkasnya. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *