Banner Pemkab Banyuasin
Polisi Gadungan Gasak Barang di Enam Minimarket Akhirnya Ditangkap
Aksinya tersebut diketahui karyawan minimarket yang kemudian mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepihak kepolisian.

Polisi Gadungan Gasak Barang di Enam Minimarket Akhirnya Ditangkap

PALEMBANG- Dengan memakai baju seragam Polri, pistol korek, serta id card atau kartu tanda anggota (KTA) Polisi, JK (40) nekat melakukan aksi pencurian di salah satu minimarket di Jalan Dekranas Jakabaring, Kota Palembang, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Aksinya tersebut diketahui karyawan minimarket yang kemudian mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepihak kepolisian.
Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka JK diserahkan ke Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengenakan atribut anggota Polri lengkap sehingga tidak menimbulkan kecurigaan karyawan minimarket.

Tersangka kemudian berpura-pura membeli satu botol minuman sebagai pengalih perhatian. Saat situasi dianggap aman, tersangka memasukkan sejumlah produk susu berbagai merek ke dalam tas gendong yang dibawanya.

Namun aksi tersebut berhasil diketahui oleh karyawan minimarket kemudian tersangka diamankan lalu diserahkan kepada kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan dari hasil pemeriksaan terungkap aksi pencurian yang dilakukan tersangka JK bukan pertama kali dengan modus yang sama.

“Setidaknya ada enam lokasi minimarket yang berbeda di Kota Palembang telah dicuri tersangka diantaranya minimarket di Jalan Inspektur Marzuki, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan Dekranas Jakabaring, kawasan Bukit, serta dua toko atau warung yang berada di wilayah Kertapati dan Sekip,”kata Johannes Jumat (7/8/2026).

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni lima box susu Bebelac, satu box susu Nutri Baby Royal, satu box susu SGM, satu buah pistol korek, satu tas gendong berwarna hijau, serta satu kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu atas nama Indra Saputra yang digunakan pelaku untuk memperkuat penyamarannya.

Ditegaskan Johannes pihaknya akan menindak tegas bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana dengan mencatut nama maupun atribut institusi Polri.

“Penggunaan atribut kepolisian secara ilegal untuk melakukan tindak pidana merupakan tindakan yang sangat meresahkan masyarakat sekaligus mencoreng nama baik institusi. Polda Sumsel berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap Polri,”tegasnya

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan atribut maupun identitas aparat penegak hukum.

“Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya terhadap seseorang yang mengaku sebagai anggota Polri tanpa identitas yang jelas. Apabila menemukan tindakan mencurigakan atau dugaan penyalahgunaan atribut kepolisian, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan kepolisian,”pesannya

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas seluruh bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk penyalahgunaan identitas institusi negara.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan saat ini masih menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.

About Redaksi Palembangindependen.com

Check Also

Rail Clinic KAI Sambangi Merapi Lahat, Bisa Cek Kesehatan hingga Mata Gratis

Rail Clinic KAI Sambangi Merapi Lahat, Bisa Cek Kesehatan hingga Mata Gratis

LAHAT- Warga di sekitar Stasiun Merapi, Kabupaten Lahat, dapat layanan kesehatan gratis dari PT Kereta …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *