Banner Pemkab Banyuasin

24 Paket Sabu Disimpan di Pondok, YU Diciduk Polisi di Gunung Agung

PAGAR ALAM- Sebuah pondok yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba di kawasan Gunung Agung, Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, akhirnya digerebek polisi.

Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Pagar Alam mengamankan seorang pria berinisial YU (35). Dari penguasaannya, polisi menemukan 24 paket sabu dengan berat bruto 11,86 gram yang diduga siap diedarkan.

Penangkapan berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di pondok tersebut.

Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Dohan Y Prima S.Tr.K, didampingi Kasubsi Penmas Penda Neni Dianti SE, membenarkan pengungkapan tersebut.

“Berawal dari laporan masyarakat bahwa pondok tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan,” kata Iptu Dohan.

Petugas kemudian mendatangi pondok dan mengamankan YU. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas hitam merek Kasider.

Di dalam tas tersebut, ditemukan satu plastik klip bening berukuran besar yang berisi 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,86 gram.

Tak hanya sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital warna silver dan satu unit handphone Infinix warna ungu.

“Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan tersangka. Selain 24 paket sabu, kami juga mengamankan timbangan digital dan handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka,” ujar Dohan.

Dari pemeriksaan awal, YU juga dinyatakan positif mengandung metamfetamina berdasarkan hasil tes urine.

Polisi kemudian menetapkan YU sebagai tersangka dengan dugaan peran sebagai pengedar narkotika.

“Untuk hasil pemeriksaan urine, tersangka positif metamfetamina. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Dohan.

Tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Pagar Alam untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di pondok tersebut. Polisi menilai informasi warga memiliki peran penting dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika, terutama di lokasi yang relatif tersembunyi.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A-32/VIII/2026/SPKT.Resnarkoba/Res.Pagar Alam/Polda Sumsel, tertanggal 17 Agustus 2026.

Atas dugaan perbuatannya, YU disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan barang bukti sabu hampir 12 gram, timbangan digital, serta dugaan aktivitas transaksi, polisi masih mendalami asal-usul narkotika tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

About Redaksi Palembangindependen.com

Check Also

Bongkar 6 Kasus Narkotika dengan 27,14 Gram Sabu dan 2,3 Kg Ganja

Bongkar 6 Kasus Narkotika dengan 27,14 Gram Sabu dan 2,3 Kg Ganja

PAGAR ALAM- Polres Pagar Alam melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *