Griya Literasi

Palembang Independen — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sumatera Selatan menyatakan dukungannya terhadap upaya legalisasi tambang minyak liar atau illegal drilling yang saat ini sedang hangat diperbincangkan. Namun, Kadin Sumsel menekankan bahwa legalisasi harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Ketua Umum Kadin Sumsel, H. Affandi Udji, mengatakan aturan mengenai penambangan sumur tua sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 1/2008. Namun terbatas hanya pada penambangan oleh rakyat melalui koperasi dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk sumur-sumur tua yang dibor sebelum tahun 1970.

Wilayah kerja migas di Indonesia ditentukan oleh pemerintah pusat melalui mekanisme tender di Kementerian ESDM. “Kegiatan hulu migas tersebut dijamin dalam kontrak kerjasama antara negara dan perusahaan migas dalam negeri maupun luar negeri. Pertamina juga berkontrak dengan negara dalam pengelolaan wilayah kerja migas.” Kata Affandi kepada media usai menjadi narasumber dalam sosialisasi dan edukasi pasar modal terpadu 2023 di Ballroom OJK Regional 7 Sumbagsel, Selasa (14/3).

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan dan SRCIS Mengoptimalkan Perlindungan Pekerja dan UMKM

Mantan Ketum HIPMI Sumsel ini menambahkan untuk legalisasi kegiatan penambangan illegal ini, Kadin Sumsel menekankan bahwa perlu dilakukan kajian mendalam dari semua aspek, seperti hukum, teknis, komersial, dan aspek lain yang terkait, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi pelaku dan masyarakat sekitarnya. Sebagai contoh, dalam tambang batubara, ada peraturan mengenai “tambang rakyat”.

“Kemungkinan pengeboran minyak rakyat juga bisa dibuatkan peraturan yang memayunginya, namun perlu kajian mendalam dan kebijakan pemerintah yang sesuai dengan kebutuhan saat ini,” tegasnya.

Kadin Sumsel, lanjutnya, mendukung segala upaya untuk menimbulkan efek positif dari kegiatan tambang minyak rakyat ini dan seyogyanya pemerintah dapat mengakomodasi keinginan dan dilakukan pembinaan-pembinaan melalui BUMN/BUMD Migas yang ada saat ini sehingga tercipta suatu mutual cooperation antara penambang, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan BUMN/BUMD Migas.

Baca Juga:  Telkomsel Bangun Jaringan 4G di 23 Desa Musi Banyuasin

“Kadin bersedia berpartisipasi untuk melakukan kajian secara mendalam terkait masalah ini,” jelas uji

Affandi berharap agar legalisasi tambang minyak rakyat dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat dan daerah setempat.

“Semoga demgan ini dapaf memberikan manfaat positif bagi masyarakat. Kadin sendiri akan membentuk tim khusus untuk mengkaji dan merealisasikan legalisasi tambang rakyat tersebut,” pungkasnya. (Pp)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *