Griya Literasi

Palembang Independen — Beredarnya isu miring terkait biaya nikah dan dugaan pungli oleh oknum Kementerian Agama Kota Palembang, ditanggapi reaksi tegas oleh Kepala Kemenag Kota Palembang, H Abdul Rosyid.

“Terkait masalah biaya nikah sudah diatur oleh keputusan Kementerian Agama No 24 Tahun 2014. Dinyatakan bahwa biaya nikah apabila pelaksanaan nikah dilaksanakan di kantor urusan agama tidak dipungut biaya atau gratis,”ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/12/2023).

Ia mengungkapkan, biaya tersebut berbayar bila dilaksanakan di luar kantor urusan agama atau balai nikah itu akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu.

“Jadi terkait adanya pungli atau tidak terkait biaya nikah di Kementerian Agama, sepengetahuan kita tidak ada. Dan kenyataan dilapangan dan berdasarkan laporan yang kami terima dari personil kita, tidak ada pungli terkait biaya nikah,” tegas Abdul Rosyid.

Dikatakannya, untuk di Kota Palembang sendiri, kantor urusan agama masih dirasa cukup jumlah penghulu, yakni yang ada satu di kantor urusan agama 1 kepala KUA sebagai penghulu dan juga ada beberapa 5 orang penghulu yang selalu mendampingi kepala KUA untuk melaksanakan tugasnya.

“Jika tidak ada, maka kami akan melakukan pemerataan di setiap kecamatan yang memiliki lebih banyak (Penghulu) atau akan kita tambah itu solusi dari kementerian agama kota Palembang,”katanya.

H Abdul Rosyid berpesan kepada seluruh masyarakat khususnya Kota Palembang untuk melaksanakan pernikahan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Supaya tidak ditemukan kendala di tengah, misalnya peraturan pelaksanaan pencatatan nikah itu dilaksanakan pendaftaran setidaknya 10 hari sebelum pelaksanaan akad nikah sehingga bisa diatur jadwal sehingga bisa diberikan siapa penghulu nya sehingga pada hari dan jam yang sudah ditentukan nanti bisa dilaksanakan dengan baik,” jelasnya.

H Abdul Rosyid juga menuturkan kepada masyarakat diharapkan tidak usah memberikan tips atau dana yang lebih baik petugas ataupun pegawai kantor. “Apabila masyarakat memberikan sesuatu diluar ketentuan walaupun memberikan secara ikhlas, tetapi pihak – pihak yang lain juga menyoroti. Jadi saya berharap masyarakat juga teredukasi dengan aturan ini dan saya telah menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor urusan agama untuk tidak melakukan pungli di tengah – tengah masyarakat,” katanya.

Dan apabila ada oknum yang meminta lebih dari aturan tentunya akan diberikan sanksi. “Kami akan berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tentunya kita akan proses sesuai dengan tingka kesalahannya. Sejauh ini Alhamdulillah tidak ada laporan kepada saya baik dari kantor urusan agama maupun dari masyarakat langsung,” tutupnya. (hrs)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *