Griya Literasi

Palembang Independen – Pemilu 2019 menjadi sorotan setelah munculnya kasus kematian pada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diberbagai daerah di tanah air.

Guna mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terjadi lagi di pemilu 2024, maka KPU menyiapkan sejumlah upaya dan langkah dalam perekrutan petugas KPPS di pemilu 2024.

Melansir dari news.detik.com, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan bahwa batasan usia petugas KPPS yakni berusia 17-55 tahun. Hal tersebut sebagai upaya KPU dalam melakukan pembaharuan adanya batasan usia bagi petugas KPPS.

“Untuk memitigasi wafatnya KPPS pada Pemilu Serentak 2019 lalu, KPU membatasi persyaratan usia calon KPPS, dalam aturan yang termaktub dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan ayat 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2022,” ujar Idham kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

Menurut ilham, KPU pada saat Pemilu 2019 belum mensyaratkan batasan usia maksimal bagi calon petugas KPPS dan itulah salah satu faktor penyebab kematian yang dialami ratusan petugas KPPS saat itu.

“Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 adalah peraturan yang mengatur mengenai salah satunya persyaratan menjadi anggota KPPS dalam Pemilu Serentak 2019. Dalam peraturan tersebut, KPU, pada waktu itu, hanya mengatur batas minimal syarat menjadi anggota KPPS, dimana paling rendah berusia 17 tahun. Hal ini tertuang dalam Pasal 36 ayat 1 huruf b PKPU Nomor 36 Tahun 2018,” katanya.

Idham menambahkan bahwa bagi calon petugas KPPS nantinya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan. KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memfasilitasi petugas KPPS dalam memeriksa kesehatannya.

“KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam konteks implementasi Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 agar pemeriksaan kesehatan dapat difasilitasi,” tuturnya. (Cak_in/Net)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *