Palembang Independen — Putut(36) dan LO (32) pelaku curanmor yang palsukan STNK motornya diringkus tim Reskrim Polsek Plaju Palembang pimpinan Kanit Reskrim Ipda Husin,Sabtu(4/2/2023) saat berada Putut ditangkap petugas buser Polsek Plaju saat berada di Kawasan Talang Putri, Plaju
Kedua pelaku yang merupakan warga Kelurahan Mariana Kabupaten Banyuasin diringkus berawal dari berawal saat petugas saat mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengatakan ulah pelaku meresahkan, membuat STNK palsu.
“Benar berawal dari adanya masyarakat yang melaporkan sudah diresahkan dengan ulah pelaku. Membuat STNK palsu untuk motor curian. Dan saat hendak menjual motor curian tersangka kita tangkap,”ujar Kapolsek Plaju AKP Firman didampingi Kanit Res Ipda Husin, Senin (6/2/2023).
Kedua tersangka ini memalsukan STNK, untuk melengkapi motor hasil curian. Lalu setelah lengkap baru dijual tersangka melalui penjual online, lewat IG, Facebook dan aplikasi online lainnya.”Jadi tersangka ini merupakan komplotan. Dan setiap pelaku curanmor usai melakukan aksinya, motor tersebut dibuatkan Stnk disini. Selain itu tersangka juga membuka jasa pembuatan STNK palsu,”Katanya
Selain mengamankan pelaku anggota juta mengamankan barang bukti berupa motor curian, 1 Unit Motor beat tanpa dilengkapi dengan surat-surat (Dokumen) yang syah, 1 lembar STNK (Surat tanda nomor berkendaraan) BG 3953 ADQ, atas nama Yusniana. Motor Honda Beat Warna Biru tahun 2022 yang diduga palsu.
Sedangkan, barang bukti yang disita di rumah tersangka untuk memalsukan STNK tersebut, petugas mengamankan 1 buah Notebook Merk ACER beserta Alat Cas dan keyboard, 1 buah Printer Merk Canon Tipe Pixma IP 2770 warna hitam 1 buah mesin alat Pres Merk Original OR 235, 10 lembar STNK siap Edar, 12 lembar STNK Baru cetak, 5 Tinta Printer Merk Data Print, 1 bungkus Kertas PVC Cord Merk E –prit, 2 buah Mistar Penggaris 2 buah Gunting, 6 bungkus Kertas Concorde, 1 bungkus Kertas Hologram, 1 buah stempel tanggal dan 3 (Tiga) buah sstempe, 15 hasil Print hologram pajak Prov. Sumsel, 2 buah Carter, 1 buah buku catatan pemesan STNK Palsu, 4 lembar SIM BI Siap edar 5 lembar SIM baru cetak, 9 lembar KTP baru cetak dan 2 lembar IJAZAH SMA Negeri 1 Madang Suku II Okut.
Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 263 Ayat (1 dan 2) KUHP Jo Pasal 266 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Sementara pelaku putut mengaku perbuatannya bersalah, ” jujur pak saya jual persatu STNK Motor tersebut dengan harga berkisar antara Rp. 250 ribu dengan Rp 300 ribu,” katanya.
Dari keterangannya pelaku dapat menerima pemesan 6 sampai 7 orang dan sudah 1 tahun menjalani profesi ini, dalam satu bulan mendapatkan uang Rp 6-7 juta. ” Jadi selama 1 tahun saya sudah meraup uang kurang lebih 90 juta. Untuk stnk 200 ribu, sim 300 ribu dan ijzah 100 ribu,’ katanya.