Griya Literasi

Palembang Independen – Tim Prabowo Febrianto SH MH, Syarqowie SH, Andreas Andy Aritonang SH MH dari kantor Hukum BOW & Partners akan segera melaporkan dugaan perkara penipuan dan penggelapan yang dialami kliennya NA dalam kerjasama bisnis atau usaha.

Melansir dari Sumselindependen.com, Belakangan diketahui bila pelaku berinisial R,J, dan D yang merupakan anak pejabat, kades, dan pengusaha berpengaruh di Sumsel. Menurut Prabowo kliennya telah mengalami kerugian Rp100 juta sebagai modal dengan keuntungan dibagi rata ini, namun hingga kini tidak ada kejelasan dan kepastian bisnis ini. Uang Rp100 juta ditransfer NA dalam dua kali transfer pada 5 Juli 2022 dan 6 Juli 2022 kepada terduga pelaku.

Baca Juga:  Polisi Tak Temukan Bahan Berhaya dan Peluru di Rumah Kristina

“Kita akan melaporkan ketiganya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Pasal 372 dan 378 KUHP, disini klien kami NA di iming – imingi investasi bodong atau dibagi hasil tetapi tidak ada hasilnya dalam kurun waktu satu tahun ini,” kata Prabowo Febriyanto kepada wartawan, Jumat(17/3).

Lanjut Prabowo bahwa pihaknya sudah melakukan somasi dua kali, namun tidak ada itikad baik sama sekali dan pada saat kita akan melakukan pengaduan baru ada itikad baik namun hingga kini belum juga ada penyelesaiannya.

“Kerugian yang dialami klien kita saat ini kurang lebih Rp 300 hingga Rp 500 juta, dan pengaduan kita sudah di Polrestabes Palembang dan juga di Polda Sumsel, dan saat ini sudah diproses tahap Lidik atau pemanggilan klarifikasi terhadap terlapor,” jelasnya.

Baca Juga:  TNI Katakan Tak Perlu Dibesar-besarkan Terkait Oknum Polisi yang Jilat Kue Ultah

Prabowo berharap terduga para pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan ini akan segera di proses. “Awalnya bisnis ini mereka berteman, lalu R dan J menawarkan pembagian keuntungan jual beli mobil di wilayah Palembang, dan sudah berjalan tiga bulan ternyata tidak ada mobil dan kendaraan, bisnis lainnya bagi hasil di perkebunan atau tani,” ungkapnya.

Yang dipermasalahkan disini mereka masih ada itikad baik tetapi tidak ada pembayaran. “Kita ada dua pengaduan, namun kita masih Dumas karena disini masih adanya komunikasi dari pihak terlapor. Tetapi dalam waktu dekat kita akan membuat laporan jika perjanjiannya lewat batas waktu,” tegasnya (CI/*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *