Palembang Independen — Anggota Komisi VII DPR RI periode 2024-2029 yang baru diantik, diingatkan agar tetap konsisten melanjutkan program kerja Komisi VII periode sebelumnya (2019-2024) yang dengan tegas menolak penerapan skema power wheeling dalam RUU EBET.
Tindakan tersebut merupakan perwujudan sikap bijak dan patriotik dalam mensejahterakan negara dan masyarakat. Wakil rakyat yang berasal dari rakyat, dipilih oleh rakyat, harusnya memperjuangkan kesejateraan rakyat juga.
Peringatan ini disampaikan Ketua Umum DPP Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Abrar Ali, ketika dimintai tanggapannya atas pelantikan anggota DPR RI Periode 20224-2029, yang dilaksanakan pada hari ini, Selasa (1/10/2024) di Jakarta.
“Terlebih dahulu kita ucapkan selamat kepada anggota DPR RI yang baru ini (2024-2029). Tidak lupa juga kita ingatkan agar anggota DPR RI periode yang baru ini, khususnya Komisi VII-nya untuk tetap konsisten melanjutkan program kerja Komisi VII sebelumnya, yang dengan tegas menolak skema Power Wheeling masuk dalam RUU EBET,” ucap Abrar.
“Kita harapkan komisi ini dapat memahami beban negara dan penderitaan masyarakat apabila skema tersebut dijalankan. Jelas akan sangat merugikan, terlebih pada hal-hal yang berhubungan dengan pemanfaatan energi listrik. Ingat, wakil rakyat itu berasal dari rakyat, dipilih oleh rakyat, harusnya memperjuangkan kesejahteraan rakyat juga,” sambung Abrar.
Lanjut Abrar, pihaknya sangat mengapresiasi sikap Komisi VII periode sebelumnya (2019-2024) yang dengan tegas menolak skema power wheeling masuk dalam RUU EBET.
“Kita sangat mengapresiasi sikap anggota Komisi VII DPR RI periode 2019-2024, khususnya Pak Mulyanto dari Fraksi PKS yang dengan tegas menolak power wheeling masuk dalam RUU EBET. Kita harapkan sikap bijak dan patrotik demikian dilanjutkan Komisi VII yang baru ini, khususnya dari Fraksi PKS, begitu juga dengan Fraksi PDIP untuk tetap konsisten membela rakyat Indonesia sebagaimana sikap FPDIP ketika menerima audiensi DPP SP PLN,” ungkap Abrar.
Mulyanto, merupakan anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto periode 2019-2024, dari Fraksi PKS. Di akhir masa jabatannya pada September lalu, dengan tegas menolak pelaksanaan skema power wheeling masuk dalam RUU EBET.
Menurut Mulyanto, skema tersebut merupakan bentuk liberalisasi sektor kelistrikan serta tidak sesuai dengan konstitusi. Pemerintah harusnya mengedepankan kepentingan masyarakat daripada kepentingan segelintir pengusaha. Bila ketentuan power wheeling disetujui maka pihak swasta diperbolehkan untuk memproduksi sekaligus menjual listrik kepada masyarakat secara langsung, bahkan dengan menyewa jaringan transmisi PLN.
Menurutnya, keadaan ini bisa melemahkan peran negara dalam penyediaan listrik bagi masyarakat. Dampaknya, harga listrik akan ditentukan oleh mekanisme pasar. Listrik yang merupakan kebutuhan penting dan strategis bagi masyarakat, sesuai konstitusi harus dikuasai oleh negara.
Ditambahkan Abrar, pihaknya bersedia memberi masukan kepada Komisi VII DPR RI yang baru dilantik terkait efek buruk yang akan dialami negara dan masyarakat apabila skema power wheeling dilaksanakan. Karena itu, skema power wheeling harusnya dihapuskan dalam RUU EBET.
“Nilai mudharatnya, lebih besar dibanding manfaat yang akan diperoleh negara dan masyarakat. Sangat bijak dan patriotik apabila menghapusnya dalam RUU EBET, sehingga tidak ada lagi pembahasannya pada masa-masa mendatang. Dan, sampai kapanpun, kita (SP PLN) akan terus bersuara menolak power wheeling karena sangat tidak Pancasilais, bertentangan dengan norma hukum dan konstitusi yang ada,” bebernya.
“Dengan power wheeling, negara sangat berlaku tidak adil dengan lebih memihak swasta dengan memberi kesempatan kepada para pemilik modal untuk menikmati keuntungan besar. Namun disis lain rakyat justeru membayar energi listrik yang lebih mahal nantinya,” tandas Abrar. (ril)