Griya Literasi
Pemkot

Palembang Independen – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan dalam keterangannya di Jakarta, (31/5/2023) menjelaskan 10 para gubernur tersebut akan berakhir masa jabatannya pada September 2023, dua gubernur pada Oktober 2023, dan lima gubernur pada Desember 2023.

10 gubernur yang berakhir masa jabatannya pada September 2023 ialah Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Gubernur Bali Wayan Koster, Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Gubernur NTT Viktor Laiskodat, Gubernur Kalbar Sutarmidji, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe.

Kemudian, dua gubernur yang berakhir masa jabatannya pada Oktober 2023 ialah Gubernur Sumsel Herman Deru dan Gubernur Kaltim Isran Noor.

Baca Juga:  Klasemen Akhir SEA Games 2023 Kamboja: Indonesia Lampaui Target Emas dan Mantap di Posisi Ketiga

Lalu, lima gubernur yang berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023 ialah Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Maluku Murad Ismail, dan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Benni menerangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, gubernur Riau, Lampung, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada Desember 2023, meskipun dilantik pada 2019.

“Hal itu telah diatur dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” katanya. (Okta)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *