Griya Literasi

Palembang Independen – Seorang ibu kandung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang guna melaporkan suaminya yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya berinisial NA yang masih berusia 15 tahun di Palembang, Selasa (14/3).

Ibu korban, yang tak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa anaknya dipaksa untuk berhubungan badan dengan suaminya berinisial SD di kamar rumah mereka yang terletak di kecamatan Sukarami, Palembang.

“Dipaksa untuk melakukan hal keji tersebut,” ujar ibu korban kepada petugas kepolisian.

Selain itu, anaknya juga mengungkapkan bahwa terlapor mengancamnya agar tidak memberi tahu siapa pun mengenai perbuatan yang dilakukannya.

Kini, laporan korban telah diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang dengan nomor laporan: LP/B/576/III/2023/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG POLDA SUMATERA SELATAN. (CI)

Baca Juga:  4.973 Pantarlih Pemilu 2024 Kota Palembang Disumpah Janji, Ini Pesan Wali Kota Palembang
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *