Griya Literasi

Palembang Independen – Ayong Akbar (23) Warga Desa Tanah Lembak Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan berhasil diringkus oleh unit Reskrim Polsek Plaju Palembang, lantaran terlibat penjualan motor curian.

Dengan mengenakan baju tahanan pemuda, asal Kecamatan Rambutan, Banyuasin tersebut tertangkap tangan saat bertransaksi membeli hasil curian motor yang dijual oleh buronan polisi Mulyadi di dekat rumah Ayong.

“Hari ini kita berhasil mengungkap pelaku 480 motor motor matic beat milik Raden Aldi Saputra (28) yang hilang di parkiran mini market jalan DI Panjaitan Kecamatan Plaju Palembang, yang saat itu sedang bertransaksi dengan pelaku Mulyadi,” ujar Kapolsek Plaju Palembang, AKP Firmansyah kepada wartawan, Rabu (11/1).

Namun, hanya pelaku Ayong Akbar yang berhasil diringkus sementara pelaku Mulyadi berhasil lolos dari kejaran polisi.

“Pelaku ini sudah tiga kali menerima motor hasil curian baik dari pelaku Mul maupun pelaku curanmor lainnya. Dan hasil curiannya itu berhasil di jual ke Selapan OKI,”Jelasnya.

Atas tindakkannya tersebut korban mengalami kerugian sebesar 19 juta dan pelaku terjerat 363 ayat (2) dengan hukuman penjara diatas 5 tahun penjara.

Sementara itu pelaku membenarkan bila motor tersebut didapatnya dari pelaku Mul.

”Benar saya membeli motor tersebut dan saya jual ke Selapan seharga 5-6 Juta dengan harga beli 3 juta rupiah,”Kata Ayong.

Ditambahkannya, bila permintaan motor tersebut didapatnya sesuai dengan permintaan pelanggan yang dirinya beli dari dengan pelaku.

”Saya beli motor sesuai dengan permintaan pelanggan dan rata-rata motor matic yang dijual,” pungkasnya. (Cak_in)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *