Griya Literasi

Palembang Independen — Sebuah kasus pencurian terjadi di Palembang pada Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 10:30 WIB. Pelaku, Rawati (39), mencuri handphone merek Opo di dalam rumah Dwi di Jalan Hamzah Kuncit, Gang Jawa, Kelurahan 15 Ulu. Namun, aksinya berhasil digagalkan dan pelaku berhasil ditangkap oleh petugas.

Dalam pengakuannya kepada petugas, Rawati mengaku bahwa aksinya itu merupakan yang pertama kalinya ia lakukan di kawasan Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang. Ia juga mengatakan bahwa ia terpaksa melakukan aksi tersebut karena suaminya dan anaknya tidak lagi bekerja.

“Saya bekerja meminta sumbangan selama 5 bulan dengan bermodalkan foto copy surat. Terpaksa melakukan aksi pencurian karena suami saya 5 bulan tak bekerja sementara kedua anakku diberhentikan dari pasar,” ujarnya.

Baca Juga:  HUT Partai Gerindra Ke-15 DPC Gerindra Palembang Sediakan Pengobatan Gratis

Menurut keterangan korban, Dwi (50), pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil handphone yang berada di ruang tengah. Namun, kondisi rumah sedang kosong pada saat kejadian karena anak Dwi sedang pergi dan Dwi sendiri sedang berada di rumah tetangga. Adik dari korban, Mulyadi, yang saat itu melihat pelaku keluar sambil memegang handphone warna hitam.

“Adik saya yang pergoki, dia bawa hp saya. Pelaku awalnya tidak mengaku kalau dia mencuri, pas diteriaki begitu langsung dibuang handphone itu di samping rumah,” kata Mulyadi.

Setelah kepergok, pelaku langsung dilaporkan ke Ketua RT setempat untuk meminta bantuan polisi. Hingga saat ini, polisi masih memeriksa pelaku di Polsek Seberang Ulu 1 Palembang untuk melakukan pengembangan terkait modus pelaku, yaitu meminta sumbangan. Kanit Reskrim Polsek Seberang Ulu I, Iptu Indra Widodo mengatakan bahwa polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan melakukan pengembangan apakah pelaku beraksi sendiri atau tidak.

Baca Juga:  Viral! Seorang Supir di Palembang Ditampar Pengendara Lain, Polisi Buru Pelaku

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap orang yang meminta sumbangan. Sementara bagi pelaku, ia harus siap menerima konsekuensi atas perbuatannya dan tidak menggunakan alasan kesulitan ekonomi untuk melakukan tindakan kriminal.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *