Griya Literasi

 

Palembang, Palembang Independen – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, pada Rabu 28 Maret 2023 telah memeriksa dua orang saksi
inisial AR Wakil Ketua Umum 4 Bidang Anggaran KONI Sumsel dan MYR.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KNN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021.

Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, membenarkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, memeriksa dua orang saksi untuk dimintai keterangan.

“Ada dua orang saksi yakni inisial
AR Wakil Ketua Umum 4 Bidang Anggaran KONI Sumsel dan MYR,” kata Kasi Penkum

Baca Juga:  Mengatasi Wajib Pajak Bandel, BPPRD MOU Dengan Kejari OKUT

Saksi tersebut menjalani pemeriksaan di ruang Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, di lantai enam Gedung Kejati Sumsel.

“Saksi diperiksa karena perkara ini sudah naik tahap penyidikan,” jelasnya

Ia juga mengatakan, dimana penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 Tanggal 8 Maret 2023.

“Dengan telah naiknya ke tahap penyidikan dari penyelidikan, maka kedepan para saksi tetap akan diagendakan pemeriksaannya oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” tuturnya

Sebelumya tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, telah memeriksa SR Sekretaris KONI Sumsel, AA Bendahara Umum, SK Wakil Bendahara Umum ll KONI Sumsel, ID Wakil Ketua Pembinaan Prestasi Cabang Olahraga Permainan KONI Provinsi Sumsel serta saksi LCK. (Ron)

Baca Juga:  KAD Minta Gubernur Bertindak Tegas

 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *